DPRD DKI Jakarta Putuskan Pergub APBD 2015 Batal

Sabtu, 21 Maret 2015 - 02:24 WIB
DPRD DKI Jakarta Putuskan...
DPRD DKI Jakarta Putuskan Pergub APBD 2015 Batal
A A A
JAKARTA - Setelah melalui rapat panjang, DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk tidak menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD) 2015, tapi memakai APBD Perubahan 2014.

Keputusan tersebut diambil Badan Anggaran (Banggar) dan tiga pemimpin DPRD untuk menyelesaikan polemik RAPBD.

Tepat pukul 23.00 WIB, ketiga pemimpin DPRD M Taufik, Abraham Lunggana, dan Triwisaksana akhirnya memutuskan anggaran tahun 2015 akan dikembalikan kepada Gubernur, untuk memakai anggaran tertinggi pada tahun lalu (2014).

"Kalian (media) sudah tahu, ini sudah perintah UU, dan kita akan berikan kepada Ketua DPRD DKI (Prasetyo Edi Marsudi) bahwa hasil banggar dan hasil rapim (rapat pimpinan) seperti itu," ujar M Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat 20 Maret 2015 malam.

Fraksi yang menyetujui semuanya kecuali Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), yang tidak menghadiri sama sekali.

"Perintah UU (Undang-undang) manakala tidak ada kesepahaman maka akan dikembalikan kepala daerah untuk memakai pagu anggaran belanja 2014," tukasnya.

Taufik juga menegaskan ini juga karena keterbatasan waktu yang dibuat oleh eksekutif, yang lama untuk mencetak hasil rincian hasil evaluasi RAPBD 2015. Sehingga tidak punya banyak waktu, sementara Kemendagri menunggu hingga pukul 00.00 WIB.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9432 seconds (0.1#10.140)