DPRD dan Pemprov DKI Kebut Bahas RAPBD 2015
A
A
A
JAKARTA - DPRD dan Pemprov DKI Jakarta akhirnya sepakat menggunakan APBD DKI 2015. Padahal sebelumnya, APBD tersebut dinyatakan bermasalah lantaran bukan hasil Paripurna.
Ketua Banggar DPRD DKI, Prasetio Edi marsudi mengatakan, bagaimanapun DKI Jakarta harus menggunakan APBD 2015 senilai Rp 73,08 Triliun. Sebab, apabila menggunakan pagu APBD-P 2014 senilai Rp 72,09 Triliun dengan peraturan Gubernur (Pergub), akan membuat berantakan pekerjaan Pemprov DKI.
"Jadi kan ada anggaran-anggaran yang dilarang oleh Kemendagri. Anggaran yang dicoret tersebut nanti diganti nomenklaturnya dipindahkan ke kegiatan lain," kata Prasetio Edi Marsudi di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (18/3/2015).
Pras menjelaskan, dalam pembahasan evaluasi APBD yang dilakukan kemarin bersama dengan TAPD terfokus pada kegiatan yang dicoret oleh Kemendagri. Salah satunya yaitu duplikasi pembangunan sekolah yang seharusnya ada di Dinas Pendidikan tetapi yang mengerjakan Dinas Perumahan. Bahkan dinas pendidikan juga memiliki anggaran pemeliharaan.
"Kami secara internal akan mengupas item per item APBD dari kemendagri. Hasilnya akan kami bawa dalam pembahasan besok. Intinya kami mengupayakan DKI memakai APBD DKI 2015 berikut dengan Perda-nya," tegasnya.
Sementara itu, Sekda DKI Jakarta, Saefullah menegaskan, pembahasan yang dilakukan bersama Banggar berjalan cukup baik. Dimana kepala Dinas diminta menjelaskan kegiatan secara detail.
Salah satunya untuk Tunjangan Kinerja Dinamis (TKD) yang dicoret lantaran lebih besar dibanding dengan pembiayaan langsung penanganan banjir, jalan dan sebagainya.
Untuk TKD tersebut, kata saefullah, Banggar setuju dengan alasannya jika pemberian TKD tersebut untuk menuju pemerintahan yang bersih. Dimana, pegawainya harus digaji dengan baik agar tidak melakukan permintaan apapun kepada masyarakat.
PNS DKI juga dilarang keras main presentasi di sebuah proyek fisik dan non fisik. Presentasinya pun masih dibawah batas normal yakni 24 persen.
"Sabtu-minggu kami akan lembur agar Senin pagi bisa dikirim ke kemendagri untuk dijadikan perda. Kalau tidak sepakat nanti akan lari ke alternatif kedua. Kami berharap perda. Karena pemerintahan itu kan Gubernur dan DPRD," paparnya.
Ketua Banggar DPRD DKI, Prasetio Edi marsudi mengatakan, bagaimanapun DKI Jakarta harus menggunakan APBD 2015 senilai Rp 73,08 Triliun. Sebab, apabila menggunakan pagu APBD-P 2014 senilai Rp 72,09 Triliun dengan peraturan Gubernur (Pergub), akan membuat berantakan pekerjaan Pemprov DKI.
"Jadi kan ada anggaran-anggaran yang dilarang oleh Kemendagri. Anggaran yang dicoret tersebut nanti diganti nomenklaturnya dipindahkan ke kegiatan lain," kata Prasetio Edi Marsudi di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (18/3/2015).
Pras menjelaskan, dalam pembahasan evaluasi APBD yang dilakukan kemarin bersama dengan TAPD terfokus pada kegiatan yang dicoret oleh Kemendagri. Salah satunya yaitu duplikasi pembangunan sekolah yang seharusnya ada di Dinas Pendidikan tetapi yang mengerjakan Dinas Perumahan. Bahkan dinas pendidikan juga memiliki anggaran pemeliharaan.
"Kami secara internal akan mengupas item per item APBD dari kemendagri. Hasilnya akan kami bawa dalam pembahasan besok. Intinya kami mengupayakan DKI memakai APBD DKI 2015 berikut dengan Perda-nya," tegasnya.
Sementara itu, Sekda DKI Jakarta, Saefullah menegaskan, pembahasan yang dilakukan bersama Banggar berjalan cukup baik. Dimana kepala Dinas diminta menjelaskan kegiatan secara detail.
Salah satunya untuk Tunjangan Kinerja Dinamis (TKD) yang dicoret lantaran lebih besar dibanding dengan pembiayaan langsung penanganan banjir, jalan dan sebagainya.
Untuk TKD tersebut, kata saefullah, Banggar setuju dengan alasannya jika pemberian TKD tersebut untuk menuju pemerintahan yang bersih. Dimana, pegawainya harus digaji dengan baik agar tidak melakukan permintaan apapun kepada masyarakat.
PNS DKI juga dilarang keras main presentasi di sebuah proyek fisik dan non fisik. Presentasinya pun masih dibawah batas normal yakni 24 persen.
"Sabtu-minggu kami akan lembur agar Senin pagi bisa dikirim ke kemendagri untuk dijadikan perda. Kalau tidak sepakat nanti akan lari ke alternatif kedua. Kami berharap perda. Karena pemerintahan itu kan Gubernur dan DPRD," paparnya.
(ysw)