Soal Evaluasi RAPBD 2015, Ini Jaminan DPRD DKI
A
A
A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta meyakini kalau rapat evaluasi RAPBD DKI 2015 tidak akan terjadi deadlock. Karena, penundaan rapat pagi tadi hanya karena pihak eksekutif tidak membawa draf dari Kemendagri dalam bentuk hard copy.
"Enggaklah, enggak akan deadlock. Belum dibahas, baru besok pembahasannya, optimislah enggak akan deadlock," kata Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2015).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menambahkan, besok pagi rapat pembahasan akan dilanjutkan.
"Itulah tadi saya tanya kepada Sekda (Saefullah), apakah sudah siap dengan APBD dari gubernur yang diserahkan kepada Kemendagri? Nah katanya belum siap, makanya saya tunda besok dimulai lagi. Besok Rabu sekira 10 pagi dimulainya. Bismillah APBD 2015 DKI Jakarta akan terlaksana," tuturnya.
Sebelumnya, rapat evaluasi RAPBD DKI 2015 digelar hanya selama 15 menit. Cepatnya rapat itu lantaran pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak membawa draft RAPBD dalam bentuk hard copy.
Sedangkan anggota Dewan meminta RAPBD itu dalam bentuk kertas. Karena, mereka ingin laporan dalam bentuk resmi bukan website atau portal online.
"Enggaklah, enggak akan deadlock. Belum dibahas, baru besok pembahasannya, optimislah enggak akan deadlock," kata Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2015).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menambahkan, besok pagi rapat pembahasan akan dilanjutkan.
"Itulah tadi saya tanya kepada Sekda (Saefullah), apakah sudah siap dengan APBD dari gubernur yang diserahkan kepada Kemendagri? Nah katanya belum siap, makanya saya tunda besok dimulai lagi. Besok Rabu sekira 10 pagi dimulainya. Bismillah APBD 2015 DKI Jakarta akan terlaksana," tuturnya.
Sebelumnya, rapat evaluasi RAPBD DKI 2015 digelar hanya selama 15 menit. Cepatnya rapat itu lantaran pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak membawa draft RAPBD dalam bentuk hard copy.
Sedangkan anggota Dewan meminta RAPBD itu dalam bentuk kertas. Karena, mereka ingin laporan dalam bentuk resmi bukan website atau portal online.
(mhd)