Kemendagri Pastikan Tak Ada PMP untuk 5 BUMD
A
A
A
JAKARTA - Kemendagri memastikan tidak ada penyertaan modal pemerintah (PMP) dalam RAPBD DKI 2015 terhadap lima BUMD. Pemberian PMP hanya ditujukan untuk PT MRT dan PT Transjakarta.
Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek menegaskan tidak ada PMP pada kelima BUMD. "Tidak ada untuk PD Dharma Jaya, Ratax, Cemani Toka," ujarnya ketika dihubungi wartawan, Senin (16/3/2015). (Baca: DPRD DKI Temukan Anggaran Siluman di APBD versi Ahok)
Pemberian PMP hanya kepada dua BUMD yaitu PT MRT Jakarta dan PT Transportasi Jakarta. Mengenai rincian anggaran miliaran rupiah di lima BUMD tersebut, itu merupakan total kekayaan BUMD. (Baca: Ditolak DPRD, Pemprov DKI Sisipkan Anggaran untuk BUMD)
"Itu total kekayaannya BUMD. Bukan PMP. Jadi tahun ini PMP hanya untuk MRT Tranjakarta. Jadi PMP itu harusnya untuk BUMD yang betul-betul berikan tingkat keuntungan, seperti Bank DKI," terangnya. (Baca: Soal Anggaran untuk BUMD, Kemendagri Dianggap Salah Tafsir)
"Ini memang kami mengingatkan tidak perlu adanya penyertaan modal atau tambahan penyertaan modal manakala kinerja perusahaan tidak berbanding lurus dengan pemberian kontribusi atau bagi hasil. Tidak memberikan laba kok, ngapain diberikan penyertaan modal," tukasnya.
Dalam evaluasi RAPBD 2015 dari Kemendagri RI di halaman 5, disebutkan agar Pemprov DKI melakukan penyehatan terhadap kelima BUMD tersebut dan tak memberikan pernyertaan modal.
Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek menegaskan tidak ada PMP pada kelima BUMD. "Tidak ada untuk PD Dharma Jaya, Ratax, Cemani Toka," ujarnya ketika dihubungi wartawan, Senin (16/3/2015). (Baca: DPRD DKI Temukan Anggaran Siluman di APBD versi Ahok)
Pemberian PMP hanya kepada dua BUMD yaitu PT MRT Jakarta dan PT Transportasi Jakarta. Mengenai rincian anggaran miliaran rupiah di lima BUMD tersebut, itu merupakan total kekayaan BUMD. (Baca: Ditolak DPRD, Pemprov DKI Sisipkan Anggaran untuk BUMD)
"Itu total kekayaannya BUMD. Bukan PMP. Jadi tahun ini PMP hanya untuk MRT Tranjakarta. Jadi PMP itu harusnya untuk BUMD yang betul-betul berikan tingkat keuntungan, seperti Bank DKI," terangnya. (Baca: Soal Anggaran untuk BUMD, Kemendagri Dianggap Salah Tafsir)
"Ini memang kami mengingatkan tidak perlu adanya penyertaan modal atau tambahan penyertaan modal manakala kinerja perusahaan tidak berbanding lurus dengan pemberian kontribusi atau bagi hasil. Tidak memberikan laba kok, ngapain diberikan penyertaan modal," tukasnya.
Dalam evaluasi RAPBD 2015 dari Kemendagri RI di halaman 5, disebutkan agar Pemprov DKI melakukan penyehatan terhadap kelima BUMD tersebut dan tak memberikan pernyertaan modal.
(ysw)