Kemendagri Coret Anggaran Transportasi PNS DKI

Jum'at, 13 Maret 2015 - 06:29 WIB
Kemendagri Coret Anggaran Transportasi PNS DKI
Kemendagri Coret Anggaran Transportasi PNS DKI
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencoret anggaran tunjangan transportasi PNS DKI yang sebelumnya diberikan sebagai kompensasi ditariknya kendaraan dinas.

"Yang jelas ada 128 halaman yang dikoreksi oleh Kemendagri. Salah satunya tunjangan transport tidak perlu ada," kata Kepala BPKAD Provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis 12 Maret kemarin.

Anggaran transportasi akan dicoret langsung dan anggarannya masuk ke penanganan belanja modal. Tak hanya itu koreksi yang lainnya seperti penambahan belanja modal, nilai Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) serta anggaran penanggulangan banjir yang harus ditingkatkan.

"Ada juga kalimat-kalimat operasional tidak boleh ada lagi, seperti operasional wali kota dan belanja operasional dinas. Karena itu dianggap untuk (kepentingan) pribadi, diganti menjadi belanja peningkatan pelayanan kantor," kata Heru.

Sebelumnya, sejak Agustus 2014 terkait kendaraan dinas PNS diganti menjadi tunjangan transportasi. Hal ini berdasarkan peraturan gubernur (Pergub) yang ditandatangani oleh Joko Widodo. PNS diberikan pilihan untuk mendapatkan tunjangan ini.

Jika hendak menerima tunjangan ini, maka mobil dinas yang digunakan selama ini akan ditarik. Sementara jika tetap memilih mobil dinas, maka yang bersangkutan tidak akan mendapatkan tunjangan transportasi ini.

Adapun besaran uang transportasi yang diberikan kepada seluruh PNS DKI bervariasi. Misalnya untuk pejabat eselon IV setingkat kasi, kasubbag, dan lurah akan menerima sebesar Rp4,5 juta. Untuk eselon III setingkat kabag, camat, kasudin, memperoleh Rp7,5 juta. Sedangkan eselon II setingkat kadis, kabiro, dan wali kota mendapatkan sekitar Rp12 juta per bulan.

Sementara bagi PNS yang tidak punya jabatan alias staf biasa akan menerima tunjangan transportasi disesuaikan dengan pangkat dan golongannya. Dengan adanya kebijakan ini, juga disiapkan sanksi bagi PNS yang masih tidak serius dalam melayani masyarakat.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6152 seconds (0.1#10.140)