Polda Metro Cecar Tiga Kepala SMA di Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya mencecar tiga kepala sekolah di Jakarta dengan seratus pertanyaan terkait dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply
(UPS) atau alat penyimpan aliran listrik cadangan tahun 2014.
Ketiga kepala sekolah yang diperiksa sebagai saksi itu terdiri atas Kepala SMA Negeri 65 Jakarta Anang Burhan, Kepala SMA 101 Jakarta M Arif Nooryanto, dan Kepala SMAN 19 Jakarta Shohibul Bakhri.
"Banyak pertanyaannya. Ada ratusan pertanyaan," kata Anang usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 9 Maret 2015.
Anang tidak bersedia menjelaskan kepada jurnalis seputar materi pemeriksaannya di hadapan penyidik Sub Direktorat Tindak Pidana Khusus Polda Metro Jaya.
Kedua kepala sekolah lainnya tidak memberikan keterangan kepada jurnalis. Mereka keluar melalui pintu belakang ruang penyidik pada pukul 18.30 WIB.‎Ketiganya menjalani pemeriksaan penyidik sejak pukul 11.00 WIB.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Martinus
Sitompul mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap saksi lainnya.
(UPS) atau alat penyimpan aliran listrik cadangan tahun 2014.
Ketiga kepala sekolah yang diperiksa sebagai saksi itu terdiri atas Kepala SMA Negeri 65 Jakarta Anang Burhan, Kepala SMA 101 Jakarta M Arif Nooryanto, dan Kepala SMAN 19 Jakarta Shohibul Bakhri.
"Banyak pertanyaannya. Ada ratusan pertanyaan," kata Anang usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 9 Maret 2015.
Anang tidak bersedia menjelaskan kepada jurnalis seputar materi pemeriksaannya di hadapan penyidik Sub Direktorat Tindak Pidana Khusus Polda Metro Jaya.
Kedua kepala sekolah lainnya tidak memberikan keterangan kepada jurnalis. Mereka keluar melalui pintu belakang ruang penyidik pada pukul 18.30 WIB.‎Ketiganya menjalani pemeriksaan penyidik sejak pukul 11.00 WIB.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Martinus
Sitompul mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap saksi lainnya.
(dam)