Polda Periksa 6 Saksi Terkait Pengadaan UPS pada APBD 2014
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa enam saksi terkait dugaan korupsi pengadaan Uninterrruptible Power Supply (UPS). Salah seorang yang dimintai keterangan hari ini ialah Kasie Sarpras Dikmen Jakarta Barat Alex Usman.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiono mengatakan, Alex diperiksa bersama lima orang lainnya. "Total ada 6 orang yang dimintai keterangan, ada dari sekolah di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat serta dari Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat dan Jakarta Barat," kata Mujiono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/3/2015). .
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ajie Indra menegaskan pihaknya sudah memeriksa banyak saksi terkait penyelewengan anggaran APBD DKI 2014 tersebut. Menurut Ajie, perkara tindak pidana korupsi tidak perlu ada pihak yang melaporkan.
"Kalau kasus korupsi, manakala kita menemukan adanya dugaan korupsi ya bisa kita selidiki. Tidak perlu ada laporan," ungkapnya. Ajie menjelaskan, pihaknya menduga ada indikasi penyimpangan dana dalam tender barang senilai Rp245,3 miliar itu.
"Indikasi penyimpangan ada. Tetapi saat ini kami belum bisa menjelaskan lebih lanjut sebab masih penyelidikan," tuturnya. Ajie mengatakan, sebenarnya penyidik memulai penyelidikan sejak akhir Januari 2015 lalu.
Sejumlah sekolah yang menerima UPS ini pun telah didatangi penyidik untuk dimintai keterangan dan mengumpulkan bukti-bukti. Untuk pihak sekolah, lanjut Ajie, pihaknya tidak memeriksa ke-49 sekolah yang disebut-sebut menerima UPS."Semuanya kan ada 49 sekolah. Kita ambil sampelnya saja 44 sekolah," tegasnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiono mengatakan, Alex diperiksa bersama lima orang lainnya. "Total ada 6 orang yang dimintai keterangan, ada dari sekolah di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat serta dari Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat dan Jakarta Barat," kata Mujiono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/3/2015). .
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ajie Indra menegaskan pihaknya sudah memeriksa banyak saksi terkait penyelewengan anggaran APBD DKI 2014 tersebut. Menurut Ajie, perkara tindak pidana korupsi tidak perlu ada pihak yang melaporkan.
"Kalau kasus korupsi, manakala kita menemukan adanya dugaan korupsi ya bisa kita selidiki. Tidak perlu ada laporan," ungkapnya. Ajie menjelaskan, pihaknya menduga ada indikasi penyimpangan dana dalam tender barang senilai Rp245,3 miliar itu.
"Indikasi penyimpangan ada. Tetapi saat ini kami belum bisa menjelaskan lebih lanjut sebab masih penyelidikan," tuturnya. Ajie mengatakan, sebenarnya penyidik memulai penyelidikan sejak akhir Januari 2015 lalu.
Sejumlah sekolah yang menerima UPS ini pun telah didatangi penyidik untuk dimintai keterangan dan mengumpulkan bukti-bukti. Untuk pihak sekolah, lanjut Ajie, pihaknya tidak memeriksa ke-49 sekolah yang disebut-sebut menerima UPS."Semuanya kan ada 49 sekolah. Kita ambil sampelnya saja 44 sekolah," tegasnya.
(whb)