Buang Bangkai Tikus, Pria Ini Didenda Rp100.000

Sabtu, 21 Februari 2015 - 16:14 WIB
Buang Bangkai Tikus,...
Buang Bangkai Tikus, Pria Ini Didenda Rp100.000
A A A
JAKARTA - Ini peringatan bagi Anda yang suka membuang sampah sembarangan. Nasib apes dialami Ari warga Kecamatan Cempaka Putih ini didenda Rp100.000 lantaran membuang bangkai tikus sembarangan.

Ari harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar Pemkot Jakarta Pusat pada Jumat 20 Februari kemarin di Kantor Kecamatan Tanah Abang. Hakim dari PN Jakarta Pusat yang memimpin sidang yakni, Joko Prakoso menyatakan Ari didenda karena melanggar Perda Nomor 3 dan 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Membuang Sampah Sembarangan.

Selain Ari, sebanyak 179 pelanggar juga ikut menjalani sidang yustisi yang digelar Pemkot. Lebih lanjut Joko mengatakan uang denda yang dibayarkan oleh seluruh pelanggar pelanggar akan masuk ke kas negara. "Kita adakan sidang Tipiring secara berkala di tiap kecamatan yang ada di Jakarta Pusat," tuturnya.

Sementara Ari mengaku tidak tahu jika membuang sampah sembarang akan didenda, sebab dirinya mengaku hanya tidak ingin kawasannya bau busuk bangkai tersebut.“Saya enggak tahu Pak, mungkin kalau saja tahu, enggak bakalan buang bangkai tikus sembarangan," tuturnya

Lebih lanjut Ari mengaku kapok atas hukuman yang diberikan oleh hakim. Sebab dirinya berniat baik, namun karena tidak mengetahui aturan jadi disidang. "Sebenarnya saya berbuat baik, artinya menyingkirkan sampah, tapi malah kena denda. Ke depan, kalau buang sampah ditempatnya saja," ungkap lelaki yang kesehariannya bekerja sebagai pengojek tersebut, usai mengikuti sidang.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3594 seconds (0.1#10.140)