Sidang Perdana, Pentolan FPI Minta Ahok jadi Saksi
A
A
A
JAKARTA - Sidang perdana anggota FPI di PN Jakpus, eksepsi yang diajukan oleh dua pentolan FPI ditolak hakim. Kedua pentolan FPI ini meminta agar hakim menghadirkan Gbernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama (Ahok) sebagai saksi kasus ini.
Terdakwa Habib Shahabudin Anggawi dan Habib Novel Bamukmin dijerat pasal berlapis, pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Provokasi juncto pasal 55 KUHP, serta pasal 214 KUHP. Keduanya diduga menjadi dalang kerusuhan dalam demo di Gedung DPRD dan Bali Kota DKI pada 3 Oktober 2014 lalu.
Dalam eksepsinya, keduanya sama-sama meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ahok sebagai saksi. "Kami mohon kalau
menyangkut masalah saksi, kami inginkan Ahok hadir di sini," ujar Shahabudin dalam sidang di PN Jakpus, Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Menurut Shahabudin, Ahok menjadi sumber
polemik masalah di Jakarta. Dia menegaskan kehadiran Ahok sangat penting untuk hadir di persidangan.
Hal yang sama juga diutarakan Novel di ruang sidang lainnya. Novel juga meminta agar Ahok dihadirkan sebagai saksi.
Namun, permintaan keduanya ditolak Majelis Hakim. JPU menilai, permintaan Ahok sebagai saksi sudah masuk dalam pokok materi pembuktian.
Terdakwa Habib Shahabudin Anggawi dan Habib Novel Bamukmin dijerat pasal berlapis, pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Provokasi juncto pasal 55 KUHP, serta pasal 214 KUHP. Keduanya diduga menjadi dalang kerusuhan dalam demo di Gedung DPRD dan Bali Kota DKI pada 3 Oktober 2014 lalu.
Dalam eksepsinya, keduanya sama-sama meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ahok sebagai saksi. "Kami mohon kalau
menyangkut masalah saksi, kami inginkan Ahok hadir di sini," ujar Shahabudin dalam sidang di PN Jakpus, Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Menurut Shahabudin, Ahok menjadi sumber
polemik masalah di Jakarta. Dia menegaskan kehadiran Ahok sangat penting untuk hadir di persidangan.
Hal yang sama juga diutarakan Novel di ruang sidang lainnya. Novel juga meminta agar Ahok dihadirkan sebagai saksi.
Namun, permintaan keduanya ditolak Majelis Hakim. JPU menilai, permintaan Ahok sebagai saksi sudah masuk dalam pokok materi pembuktian.
(ysw)