Sidang Munarman Kembali Digelar, Jaksa Hadirkan Tahanan

Senin, 17 Januari 2022 - 07:34 WIB
loading...
Sidang Munarman Kembali Digelar, Jaksa Hadirkan Tahanan
JPU hadirkan beberapa saksi dari tahanan dalam sidang lanjutan mantan Sekretaris FPI Munarman di PN Jaktim siang ini. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sidang dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa mantan Sekertaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman kembali digelar Senin (17/1/2022) ini. Sidang direncanakan berlangsung pada pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi.

”Sidang hari ini memasuki agenda pemeriksaan saksi diawali dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta Timur, Senin (17/1/2022).

Penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, saksi yang dihadirkan oleh JPU sesuai yang dijadwalkan terdiri dari beberapa tahanan yang mendekam di berbagai rutan.

”Saksinya hampir semua sih kebanyakan ditahan di Polda, atau di Cikeas, sisanya ada di Makassar Insya Allah sidangnya juga offline pasti dihadirkan langsung. Maksudnya kemudian kalau yang di Makassar atas pertimbangan efisien baru online,” kata Aziz.

Kendati demikian, dia tak bisa memberikan informasi ihwal identitas dari para saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan nanti. Menurutnya, kerahasiaan dalam sidang tindak pidana terorisme itu memang sudah diatur.

Sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa identitas majelis hakim, penuntut, maupun saksi perkara terorisme dilindungi.”

Kalau nama-nama, karena pertimbangan kerahasiaan jadi tidak disebutkan, tapi kita sudah ada. Tetapi kita belum bisa disampaikan karena pertimbangan kepentingan Undang-undang,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pada sidang putusan sela, Rabu (12/1/2022) lalu dengan lantang Majelis Hakim mengatakan bahwa surat dakwaan JPU sudah tepat. Artinya, dakwaan JPU terhadap Munarman memenuhi aspek hukum dengan membuat fakta-fakta secara jelas.



”Eksepsi penasihat hukum dan terdakwa tidak dapat diterima, dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara,” kata Majelis Hakim saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022).

Karena eksepsi itu ditolak, sidang selanjutnya berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dengan diawali saksi yang nantinya dihadirkan dari pihak JPU.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3096 seconds (0.1#10.140)