Tarif Angkutan Umum di Jakarta Turun Rp500

Senin, 19 Januari 2015 - 16:18 WIB
Tarif Angkutan Umum di Jakarta Turun Rp500
Tarif Angkutan Umum di Jakarta Turun Rp500
A A A
JAKARTA - Setelah rapat dengan Dishub DKI, akhirnya Organda DKI Jakarta kembali menurunkan tarif angkutan umum. Mulai hari ini, Organda menetapkan tarif angkutan umum turun Rp500.

Ketua Organda DPD DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan mengakui pihaknya baru saja usai menggelar rapat dengan Dishub. Dalam rapat tersebut disepakati kalau tarif angkutan umum kembali turun sebesar Rp500.

"Baru saja diputuskan dan hasilnya kita turunkan Rp500. Penurunan tarif angkutan umum ini berlaku secara menyeluruh," terangnya ketika dihubungi Sindonews, Senin (19/1/2015).

Dia menerangkan, untuk mikrolet atau angkot yang tadinya Rp4.000 menjadi Rp3.500 dengan jarak 10 km. Bus kota sedang, seperti Kopaja AC, yang tadinya Rp7.500 menjadi Rp7.000.

"Sedang bus besar, seperti bus patas AC, yang tadinya Rp9.500 menjadi Rp9.000. Kalau untuk tarif taksi tetap tidak ada penurunan karen sudah mengikuti aturan batas atas dan bawah," ujarnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5657 seconds (0.1#10.140)