Pengesahan APBD DKI 2015 Lewat Masa Tenggang
A
A
A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta memperkirakan ketuk palu APBD DKI Jakarta 2015 akan dilakukan pada minggu kedua Januari mendatang. Meski telah lewat batas waktu, diperkirakan APBD DKI tersebut tetap senilai Rp77 triliun.
Anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta E Syahrial mengatakan, saat ini pembahasan RAPBD DKI terus berjalan lancar.
Bahkan kesepakatan (MoU) Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) 2015 DKI akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
"Besaran APBD mendatang sekitar Rp77 triliun, setelah ditambah Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) APBD 2014 sebesar Rp18 triliun," kata E Syahrial di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (1/1/2015).
Syahrial menjelaskan, pengesahan APBD DKI 2015 agak sedikit terlambat dari batas yang ditentukan pada Senin 29 Desember kemarin.
Sebab, selama Desember ini banyak sekali kegiatan yang mengganggu kelancaran pembahasan RAPBD 2015, seperti pembentukan alat kelengkapan dewan, pelantikan Wakil Gubernur, libur Natal dan Tahun Baru.
Kendati demikian, kata Syahrial, pengesahan APBD tersebut tidak melewati batas waktu 60 hari sejak dimulainya pembahasan pada awal Desember lalu.
Sehingga, dia menyakini jika tidak akan ada sanksi dari Kementerian Dalam Negeri untuk tidak menggaji pejabat DKI dan anggota DPRD DKI.
Anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta E Syahrial mengatakan, saat ini pembahasan RAPBD DKI terus berjalan lancar.
Bahkan kesepakatan (MoU) Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) 2015 DKI akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
"Besaran APBD mendatang sekitar Rp77 triliun, setelah ditambah Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) APBD 2014 sebesar Rp18 triliun," kata E Syahrial di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (1/1/2015).
Syahrial menjelaskan, pengesahan APBD DKI 2015 agak sedikit terlambat dari batas yang ditentukan pada Senin 29 Desember kemarin.
Sebab, selama Desember ini banyak sekali kegiatan yang mengganggu kelancaran pembahasan RAPBD 2015, seperti pembentukan alat kelengkapan dewan, pelantikan Wakil Gubernur, libur Natal dan Tahun Baru.
Kendati demikian, kata Syahrial, pengesahan APBD tersebut tidak melewati batas waktu 60 hari sejak dimulainya pembahasan pada awal Desember lalu.
Sehingga, dia menyakini jika tidak akan ada sanksi dari Kementerian Dalam Negeri untuk tidak menggaji pejabat DKI dan anggota DPRD DKI.
(whb)