Langgar 2 Perda, Pabrik Tabung Gas Disegel
A
A
A
TANGERANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, menyegel sebuah pabrik pembuatan tabung gas 3 kilogram di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Penyegelan dilakukan Satpol PP karena pemilik pabrik telah melanggar Peraturan daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan serta Perda Nomor 06 Tahun 2011 tentang Perizinan.
"Dalam izinnya peruntukan bengkel las. Tapi dalam realisasinya dipergunakan untuk pabrik pembuat tabung gas ukuran 3 kilogram," kata Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang Slamet Budi di Tangerang, Kamis (18/12/2014).
Selain izinnya yang bermasalah, kata Slamet, pabrik tersebut juga berada di kawasan padat penduduk yang dilarang oleh Perda Kabupaten Tangerang.
Satpol PP Kabupaten Tangerang berencana akan menyegel pabrik tersebut secara permanen, apabila masih dipergunakan sebagai pabrik.
Penyegelan dilakukan Satpol PP karena pemilik pabrik telah melanggar Peraturan daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan serta Perda Nomor 06 Tahun 2011 tentang Perizinan.
"Dalam izinnya peruntukan bengkel las. Tapi dalam realisasinya dipergunakan untuk pabrik pembuat tabung gas ukuran 3 kilogram," kata Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang Slamet Budi di Tangerang, Kamis (18/12/2014).
Selain izinnya yang bermasalah, kata Slamet, pabrik tersebut juga berada di kawasan padat penduduk yang dilarang oleh Perda Kabupaten Tangerang.
Satpol PP Kabupaten Tangerang berencana akan menyegel pabrik tersebut secara permanen, apabila masih dipergunakan sebagai pabrik.
(mhd)