Suami Istri Ini Jadi Dalang Sindikat Hipnotis Miliaran Rupiah
A
A
A
JAKARTA - Dua dari empat tersangka penghipnotis diketahui pasangan suami istri. Adalah EV (31) dan OS (50) pasangan suami istri yang menjadi dalang sindikat hipnotis beromzet miliaran.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan, EV dan OS mengakui bila mereka merupakan pasangan suami istri.
Sedangkan AR (33) dan LY (45) merupakan teman kedua tersangka yang sehari-hari merupakan ibu rumah tangga.
"Mereka ini memiliki peran masing-masing dalam sindikat hipnotis yang telah meraup hasil kejahatan hingga lebih dari Rp2 miliar ini," kata Wahyu Hadiningrat pada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2014).
Wahyu menuturkan, penyidik saat ini masih mendalami keterangan pelaku untuk mengetahui apakah ada keterlibatan tersangka lain.
Namun, lanjut Wahyu, penyidik agak kesulitan meminta keterangan para tersangka karena mereka tidak lancar berbahasa Indonesia.
"Mereka ini lebih sering berkomunikasi dengan bahasa China," ujarnya.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan, EV dan OS mengakui bila mereka merupakan pasangan suami istri.
Sedangkan AR (33) dan LY (45) merupakan teman kedua tersangka yang sehari-hari merupakan ibu rumah tangga.
"Mereka ini memiliki peran masing-masing dalam sindikat hipnotis yang telah meraup hasil kejahatan hingga lebih dari Rp2 miliar ini," kata Wahyu Hadiningrat pada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2014).
Wahyu menuturkan, penyidik saat ini masih mendalami keterangan pelaku untuk mengetahui apakah ada keterlibatan tersangka lain.
Namun, lanjut Wahyu, penyidik agak kesulitan meminta keterangan para tersangka karena mereka tidak lancar berbahasa Indonesia.
"Mereka ini lebih sering berkomunikasi dengan bahasa China," ujarnya.
(whb)