Ahok Usulkan Nama Wagub ke Kemendagri
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah mengusulkan nama wakil gubernur kepada Kemendagri. Pengusulan itu dinilai sudah sesuai dengan peraturan pemerintah (PP).
"Ahok sudah mengajukan nama. Ini kan diawali PP sudah turun. Kemudian Mendagri (Tjahajo Kumolo) sudah menyurati supaya mengajukan nama sesuai syarat-syarat yang ada di dalam PP," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Djohermansyah Djohan kepada SINDO, Selasa 2 Desember 2014.
Meski begitu, Djohermansyah mengaku, belum mengetahui nama yang diusulkan Ahok. Pasalnya, surat tersebut belum dibuka oleh Mendagri.
"Beliau sudah mengirimkan nama itu. Tapi Mendagri di luar kota. Berapa dan siapa nama yang diajukan belum tahu. Kalau mendagri sudah kembali kita cek," katanya.
Djohermansyah mengatakan, setelah mengetahui siapa yang diusulkan Ahok, Kemendagri akan melakukan verifikasi terhadap nama tersebut. Apakah nama tersebut sudah sesuai dengan syarat di dalam PP.
"Kita lihat namanya sudah betul apa belum. Berapa nama yang diajukan. Dengan UU DKI itu hanya satu wakil. Jika lebih dari satu yang diusulkan akan dikembalikan," kata dia.
Verifikasi tersebut meliputi status kepegawaian. Jika PNS akan diperiksa pangkatnya.
"Non PNS juga kita periksa parpol atau non parpol. Apakah memenuhi syarat-syarat seperti yang tertera di PP. Kita periksa apakah ada dokumen-dokumen yang bersangkutan sudah terpenuhi. Seperti persyaratan pendidikan, NPWP, tidak pailit. Kalau tidak lengkap kita kembalikan," jelasnya.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan Ahok memiliki waktu 15 hari sejak pelantikannya untuk mengusulkan wakil gubernur yang akan mendampinginya. Hal ini tercantum di dalam PP Nomor 102/2014 tentang Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Wali Kota.
"Dimana beliau punya waktu 15 hari kerja usulkan nama calon wakil gubernur terhitung dilantik sebagai gubernur dulu, yaitu paling lama 9 Desember," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam pesan singkatnya.
Seperti diketahui, Ahok dilantik Presiden Joko Widodo pada tanggal 19 November lalu. Kemendagri telah menyampaikan perihal PP tersebut kepada Gubernur DKI kemarin. Setelah diusulkan, pemerintah memiliki waktu 15 hari kerja untuk menerbitkan Surat Keputusan.
"15 hari kerja untuk menerbitkan Keppres. Wakil gubernur dilantik oleh gubernur sesuai tata cara yangg diatur dengan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)," jelasnya.
"Ahok sudah mengajukan nama. Ini kan diawali PP sudah turun. Kemudian Mendagri (Tjahajo Kumolo) sudah menyurati supaya mengajukan nama sesuai syarat-syarat yang ada di dalam PP," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Djohermansyah Djohan kepada SINDO, Selasa 2 Desember 2014.
Meski begitu, Djohermansyah mengaku, belum mengetahui nama yang diusulkan Ahok. Pasalnya, surat tersebut belum dibuka oleh Mendagri.
"Beliau sudah mengirimkan nama itu. Tapi Mendagri di luar kota. Berapa dan siapa nama yang diajukan belum tahu. Kalau mendagri sudah kembali kita cek," katanya.
Djohermansyah mengatakan, setelah mengetahui siapa yang diusulkan Ahok, Kemendagri akan melakukan verifikasi terhadap nama tersebut. Apakah nama tersebut sudah sesuai dengan syarat di dalam PP.
"Kita lihat namanya sudah betul apa belum. Berapa nama yang diajukan. Dengan UU DKI itu hanya satu wakil. Jika lebih dari satu yang diusulkan akan dikembalikan," kata dia.
Verifikasi tersebut meliputi status kepegawaian. Jika PNS akan diperiksa pangkatnya.
"Non PNS juga kita periksa parpol atau non parpol. Apakah memenuhi syarat-syarat seperti yang tertera di PP. Kita periksa apakah ada dokumen-dokumen yang bersangkutan sudah terpenuhi. Seperti persyaratan pendidikan, NPWP, tidak pailit. Kalau tidak lengkap kita kembalikan," jelasnya.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan Ahok memiliki waktu 15 hari sejak pelantikannya untuk mengusulkan wakil gubernur yang akan mendampinginya. Hal ini tercantum di dalam PP Nomor 102/2014 tentang Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Wali Kota.
"Dimana beliau punya waktu 15 hari kerja usulkan nama calon wakil gubernur terhitung dilantik sebagai gubernur dulu, yaitu paling lama 9 Desember," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam pesan singkatnya.
Seperti diketahui, Ahok dilantik Presiden Joko Widodo pada tanggal 19 November lalu. Kemendagri telah menyampaikan perihal PP tersebut kepada Gubernur DKI kemarin. Setelah diusulkan, pemerintah memiliki waktu 15 hari kerja untuk menerbitkan Surat Keputusan.
"15 hari kerja untuk menerbitkan Keppres. Wakil gubernur dilantik oleh gubernur sesuai tata cara yangg diatur dengan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)," jelasnya.
(mhd)