Ajukan Wagub, Ahok Ditenggat Hingga 9 Desember
A
A
A
JAKARTA - Setelah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 disahkan menjadi PP, Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) mempunyai waktu mengajukan wagub hingga 9 Desember 2014 mendatang.
"PP tentang tata cara pengusulan dan pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, Wakil Walikota Nomor 102 tahun 2014 dan ditandatangani 1 Desember 2014," ujar Dirjen Otda Kemendagri, Djoehermansyah melalui pesan singkatnya, Selasa (2/12/2014).
Lanjutnya sebagai Gubernur DKI, Ahok memiliki waktu sebanyak 15 hari kerja untuk mengusulkan nama calon Wagub.
"Paling lambat ya 9 Desember. Usulan disampaikan kepada Presiden melalui Mendagri," tukasnya.
Di tempat terpisah, Ahok mengaku sudah siap mengirimkan nama calon wagub yang akan diajukan ke Kemendagri.
"Ajuin Pak Djarot, kan aturannya cuma ngajuin satu nama kok. Untung saja Ibu Mega dan Pak Boy satu hati (dukung Djarot)," katanya.
Meski dalam aturan masih memiliki waktu, namun Ahok ingin sesegera mungkin memiliki pendamping.
"Tanggal 6 Desember (deadline), tapi saya kirim hari ini sajalah," pungkasnya.
"PP tentang tata cara pengusulan dan pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, Wakil Walikota Nomor 102 tahun 2014 dan ditandatangani 1 Desember 2014," ujar Dirjen Otda Kemendagri, Djoehermansyah melalui pesan singkatnya, Selasa (2/12/2014).
Lanjutnya sebagai Gubernur DKI, Ahok memiliki waktu sebanyak 15 hari kerja untuk mengusulkan nama calon Wagub.
"Paling lambat ya 9 Desember. Usulan disampaikan kepada Presiden melalui Mendagri," tukasnya.
Di tempat terpisah, Ahok mengaku sudah siap mengirimkan nama calon wagub yang akan diajukan ke Kemendagri.
"Ajuin Pak Djarot, kan aturannya cuma ngajuin satu nama kok. Untung saja Ibu Mega dan Pak Boy satu hati (dukung Djarot)," katanya.
Meski dalam aturan masih memiliki waktu, namun Ahok ingin sesegera mungkin memiliki pendamping.
"Tanggal 6 Desember (deadline), tapi saya kirim hari ini sajalah," pungkasnya.
(mhd)