Rumah Indekos 10 Kamar Dikenakan Pajak Hotel

Selasa, 18 November 2014 - 23:11 WIB
Rumah Indekos 10 Kamar...
Rumah Indekos 10 Kamar Dikenakan Pajak Hotel
A A A
JAKARTA - Pemkot Jakarta Selatan akan mengenakan pajak sebesar 10% ke rumah indekos yang menyewakan lebih dari 10 kamar.

Pemkot Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan izin terhadap rumah-rumah indekos yang sudah banyak berdiri.

Asisten Perekonomian Pemkot Jakarta Selatan M Anwar mengungkapkan, pengaturan rumah indekost sebagai objek pajak terdapat pada Perda No.11/2010 tentang Pajak Hotel.

Dalam aturan ini, rumah indekos yang menyewakan lebih dari 10 kamar akan dikenakan pajak sebesar 10%.

"Kita sedang melakukan pendataan, rumah indekos yang menyewakan lebih dari 10 kamar," ungkap Azwar kepada wartawan Selasa (18/11/2014).

Menurut Azwar, sekarang sangat menjamur rumah indekos mulai dari kelas ekonomi hingga mewah.

Salah satu kawasan yang menjadi target pertama untuk di data ialaha Kecamatan Setiabudi. Sebab wilayah tersebut, menjadi salah satu pusat perekonomian Jakarta.

Camat Setiabudi Fredy Setiawan mengatakan, telah menginventarisir rumah indekos yang masuk kategori objek pajak.

"Ada 273 rumah indekos di wilayah ini yang wajib menjadi objek pajak,” katanya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6347 seconds (0.1#10.140)