2015, Bekasi Haramkan Pejabat Rapat di Luar Kota

Minggu, 16 November 2014 - 18:50 WIB
2015, Bekasi Haramkan...
2015, Bekasi Haramkan Pejabat Rapat di Luar Kota
A A A
BEKASI - Pemkot Bekasi melarang seluruh pejabat dan PNS menggelar rapat di luar kota pada 2015 mendatang. Kebijakan ini diambil untuk efisiensi dan menghemat anggaran.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pemangkasan rapat di luar daerah akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Rapat cukup di dalam kota saja. Ya, hitung-hitung menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD)," kata Rahmat Effendi kepada wartawan Minggu (16/11/2014).

Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (KPKAD), nilai perjalanan dinas SKPD dan 50 Anggota DPRD mencapai Rp7,2 miliar.

"Tahun 2015 kita akan tekan 10%. Kita ingin anggaran rapat di luar kota itu dialihkan untuk kegiatan lain yang lebih berguna seperti pendidikan dan kesehatan," ujarnya.

Kepala BPKAD Kota Bekasi Yayan Yuliana mengaku masih membahas dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi perihal dana perjalanan dinas untuk seluruh pejabat maupun dewan Bekasi pada 2015 mendatang.

Tapi, lanjut dia, pemangkasan sebesar 10% dari tahun lalu belum ada persetujuan dari Banggar.

"Masih terus dibahas, dan kami ingin segera disetujui demi kepentingan masyarakat Bekasi," tegasnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1015 seconds (0.1#10.140)