Dituntut UMK Rp3,7 Juta, Wali Kota Tunggu DPK
A
A
A
TANGERANG - Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah belum mau menanggapi tuntutan kenaikan UMK Rp3,7 juta yang diajukan buruh.
"Kami masih menunggu pembahasan Dewan Pengupahan Kota (DPK) soal Kebutuhan Hidup Layak (KHL), kan belum dibahas,” kata Arief di kantor Pemkot Tangerang, Senin (27/10/2014).
Selain DPK, Pemkot Tangerang juga perlu mendengar pendapat Apindo. "Jadi kita tunggu saja nanti," tegasnya.
Menurutnya, untuk memutuskan angka KHL yang merupakan dasar penentuan UMK masih ada waktu hingga pertengahan bulan November 2014.
Hal senada dikatakan Kepala Disnaker Kota Tangerang, Abduh Surahman, bahwa saat ini proses survey masih dilakukan, dan penentuan KHL masih hingga November mendatang.
"Angka KHL nanti akan diputuskan oleh DPK yang terdiri dari serikat pekerja, perwakilan pengusaha, pemkot yang diwakili Dinas Tenaga Kerja," tegasnya.
"Kami masih menunggu pembahasan Dewan Pengupahan Kota (DPK) soal Kebutuhan Hidup Layak (KHL), kan belum dibahas,” kata Arief di kantor Pemkot Tangerang, Senin (27/10/2014).
Selain DPK, Pemkot Tangerang juga perlu mendengar pendapat Apindo. "Jadi kita tunggu saja nanti," tegasnya.
Menurutnya, untuk memutuskan angka KHL yang merupakan dasar penentuan UMK masih ada waktu hingga pertengahan bulan November 2014.
Hal senada dikatakan Kepala Disnaker Kota Tangerang, Abduh Surahman, bahwa saat ini proses survey masih dilakukan, dan penentuan KHL masih hingga November mendatang.
"Angka KHL nanti akan diputuskan oleh DPK yang terdiri dari serikat pekerja, perwakilan pengusaha, pemkot yang diwakili Dinas Tenaga Kerja," tegasnya.
(ysw)