Tuntut Gaji Rp3,7 Juta, Buruh Blokade Jalan
A
A
A
TANGERANG - Ribuan buruh di Kota Tangerang dari Komite Aksi Buruh Tangerang Bergerak (Kabut Bergerak), siang ini berdemonstrasi. Aksi unjuk rasa yang dilakukan buruh itu guna menuntut kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).
Buruh yang menggunakan seragam merah ini berkonvoi dan sempat membuat kemacetan di beberapa ruas jalan di Kota Tangerang. Seperti akses menuju Jalan Daan Mogot, serta akses menuju M1 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Dengan berkonvoi sepeda motor dan mobil komando, buruh sempat memblokade jalan. Akibatnya kemacetan tidak dapat terelakkan saat blokade dan buruh melakukan orasi bebas di tengah jalan.
Sasmita, koordinator aksi mengatakan, buruh turun ke jalan untuk menuntut kenaikan upah 2015 menjadi Rp3,7 juta dari upah tahun 2014 sebesar Rp2,4 juta.
Selain itu buruh menuntut revisi Kepmen nomor 13 tahun 2012, reformasi dewan pengupahan kota serta pencabutan Inpres No 9 tahun 2013.
"Angka Rp3,7 juta ini adalah angka riil, bukan layak, jadi tidak salah bila kami buruh meminta agar pemerintah menetapkan angka ini sebagai UMK 2015," tegasnya.
Selain membuat kemacetan di beberapa ruas jalan, buruh juga mendatangi Kantor Disnaker Kota Tangerang untuk menyampaikan tuntutannya.
Buruh yang menggunakan seragam merah ini berkonvoi dan sempat membuat kemacetan di beberapa ruas jalan di Kota Tangerang. Seperti akses menuju Jalan Daan Mogot, serta akses menuju M1 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Dengan berkonvoi sepeda motor dan mobil komando, buruh sempat memblokade jalan. Akibatnya kemacetan tidak dapat terelakkan saat blokade dan buruh melakukan orasi bebas di tengah jalan.
Sasmita, koordinator aksi mengatakan, buruh turun ke jalan untuk menuntut kenaikan upah 2015 menjadi Rp3,7 juta dari upah tahun 2014 sebesar Rp2,4 juta.
Selain itu buruh menuntut revisi Kepmen nomor 13 tahun 2012, reformasi dewan pengupahan kota serta pencabutan Inpres No 9 tahun 2013.
"Angka Rp3,7 juta ini adalah angka riil, bukan layak, jadi tidak salah bila kami buruh meminta agar pemerintah menetapkan angka ini sebagai UMK 2015," tegasnya.
Selain membuat kemacetan di beberapa ruas jalan, buruh juga mendatangi Kantor Disnaker Kota Tangerang untuk menyampaikan tuntutannya.
(mhd)