Tangerang Ingin Bangun Laboratorium Sertifikat Halal
A
A
A
TANGERANG - MUI Banten belum mengeluarkan izin terkait usulan Wali Kota Tangerang yang ingin membangun laboratorium sertifikasi halal di Kota Tangerang.
Sekretaris MUI Kota Tangerang Chaoiruddin mengungkapkan, secara kelembagaan sangat menyambut baik usulan dari Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.
Hanya saja, hingga kini usulan Pemkot Tangerang itu belum mendapat izin kewenangan mengeluarkan sertifikasi halal dari MUI Banten.
“Kita berharap kalau bisa dikasih kewenangan (Kota Tangerang). Tapi, MUI Banten tak pernah menjawabnya. Selama ini memang untuk pembuatan sertifikasi halal produk makanan masih di
provinsi,” jelas Choiruddin saat dihubungi, Minggu 26 Oktober kemarin.
Choiruddin menuturkan, usulan Wali Kota Tangerang agar pelayanan sertifikasi halal dilakukan di tingkat Kota, sejalan dengan keinginan MUI setempat.
Sebab, hal tersebut untuk mempermudah pelayanan dan menekan biaya untuk pelaku usaha.
“Misalnya untuk produk katering, harus diperiksa dulu dari mana belanja bahannya dan lain-lain. Kalau harus ke provinsi kan jauh, prosesnya lama dan memakan banyak biaya,” jelasnya.
Selama ini, kata dia, banyak pelaku usaha yang mengajukan pembuatan sertifikat halal ke MUI Kota Tangerang.
Namun, karena tidak punya kewenangan, pihaknya hanya menjadi fasilitator untuk menyerahkan ke provinsi.
“Kita siap saja kalau Pemkot mau bangun laboratorium. Kantor kita sudah memadai. Tinggal tunggu dapat kewenangan saja,” ujar Choiruddin.
Sekretaris MUI Kota Tangerang Chaoiruddin mengungkapkan, secara kelembagaan sangat menyambut baik usulan dari Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.
Hanya saja, hingga kini usulan Pemkot Tangerang itu belum mendapat izin kewenangan mengeluarkan sertifikasi halal dari MUI Banten.
“Kita berharap kalau bisa dikasih kewenangan (Kota Tangerang). Tapi, MUI Banten tak pernah menjawabnya. Selama ini memang untuk pembuatan sertifikasi halal produk makanan masih di
provinsi,” jelas Choiruddin saat dihubungi, Minggu 26 Oktober kemarin.
Choiruddin menuturkan, usulan Wali Kota Tangerang agar pelayanan sertifikasi halal dilakukan di tingkat Kota, sejalan dengan keinginan MUI setempat.
Sebab, hal tersebut untuk mempermudah pelayanan dan menekan biaya untuk pelaku usaha.
“Misalnya untuk produk katering, harus diperiksa dulu dari mana belanja bahannya dan lain-lain. Kalau harus ke provinsi kan jauh, prosesnya lama dan memakan banyak biaya,” jelasnya.
Selama ini, kata dia, banyak pelaku usaha yang mengajukan pembuatan sertifikat halal ke MUI Kota Tangerang.
Namun, karena tidak punya kewenangan, pihaknya hanya menjadi fasilitator untuk menyerahkan ke provinsi.
“Kita siap saja kalau Pemkot mau bangun laboratorium. Kantor kita sudah memadai. Tinggal tunggu dapat kewenangan saja,” ujar Choiruddin.
(whb)