Pemkot Jakpus Tutup 13 Rumah Potong Hewan
A
A
A
JAKARTA - Pemkot Jakarta Pusat menutup 13 rumah potong hewan (RPH) yang ada di wilayah hukumnya. Penutupan RPH itu merupakan buntut dari perda nomor 4/2007 tentang Pengendalian Unggas.
"Tidak boleh lagi ada RPH ataupun unggas hidup yang masuk Jakarta Pusat. Sebelum Desember, semua RPH itu harus stop beroperasi," kata Kasudin Peternakan Perikanan dan Kelautan Jakarta Pusat Ishom Setyawan di Jakarta, Rabu 22 Oktober 2014.
Dia menjelaskan, di wilayahnya ada 20 RPH, pasca penutupan ini sisa tujuh. Dia berharap, sisanya akan segera tutup.
Dia menejelaskan, wilayahnya sangat kecil dan sudah minim lahan, sehingga limbah pembuangan pasca pemotongan hewan tidak bisa ditoleransi.
"Mana ada lahan di Jakarta Pusat untuk RPH? Lagipula, di Jakarta Pusat, kan enggak boleh lagi ada RPH unggas," pungkasnya.
Ishom mengungkapkan, pelarangan RPH di permukiman warga terkait dengan alasan kesehatan. Selain dikeluhkan warga setempat mengenai bau, bulu, dan limbah, unggas rentan terhadap endemi flu burung.
Sementara itu, Fredi (40), pemilik RPH di Jalan Rawa Tengah 6 no 10 RT01/07 Johar, Baru Jakarta Pusat mengatakan, usaha yang dilakoninya legal, mulai dari izin kepada pihak terkait, kemudian kesediaan warga terkait adanya RPH di kawasan tersebut.
"Jika pemerintah main asal tutup saja bagaimana saya mendapatkan penghasilan," ujarnya.
Seharusnya pemerintah tidak asal gusur tapi berikan solusinya. Kata dia, agar dirinya tetap mendapatkan penghasilan untuk keluarganya.
"Harusnya pemerintah memberikan solusi, bukan asal main tutup saya," keluhnya.
"Tidak boleh lagi ada RPH ataupun unggas hidup yang masuk Jakarta Pusat. Sebelum Desember, semua RPH itu harus stop beroperasi," kata Kasudin Peternakan Perikanan dan Kelautan Jakarta Pusat Ishom Setyawan di Jakarta, Rabu 22 Oktober 2014.
Dia menjelaskan, di wilayahnya ada 20 RPH, pasca penutupan ini sisa tujuh. Dia berharap, sisanya akan segera tutup.
Dia menejelaskan, wilayahnya sangat kecil dan sudah minim lahan, sehingga limbah pembuangan pasca pemotongan hewan tidak bisa ditoleransi.
"Mana ada lahan di Jakarta Pusat untuk RPH? Lagipula, di Jakarta Pusat, kan enggak boleh lagi ada RPH unggas," pungkasnya.
Ishom mengungkapkan, pelarangan RPH di permukiman warga terkait dengan alasan kesehatan. Selain dikeluhkan warga setempat mengenai bau, bulu, dan limbah, unggas rentan terhadap endemi flu burung.
Sementara itu, Fredi (40), pemilik RPH di Jalan Rawa Tengah 6 no 10 RT01/07 Johar, Baru Jakarta Pusat mengatakan, usaha yang dilakoninya legal, mulai dari izin kepada pihak terkait, kemudian kesediaan warga terkait adanya RPH di kawasan tersebut.
"Jika pemerintah main asal tutup saja bagaimana saya mendapatkan penghasilan," ujarnya.
Seharusnya pemerintah tidak asal gusur tapi berikan solusinya. Kata dia, agar dirinya tetap mendapatkan penghasilan untuk keluarganya.
"Harusnya pemerintah memberikan solusi, bukan asal main tutup saya," keluhnya.
(mhd)