Pemohon Perizinan Wajib Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
A
A
A
TANGERANG - Pemohon perizinan di Kota Tangerang yang terkait dengan ketenagakerjaan akan diwajibkan untuk menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Hal itu dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah melindungi tenaga kerjanya.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Lima Pepen S Almas mengatakan, dalam waktu dekat Pemkot Tangerang dan pihaknya akan membuat nota kesepahaman terkait kebijakan ini.
“Sekarang dalam proses MoU, jadi segala proses yang berkaitan dengan perusahaan akan menjadi persyaratan perizinan. Mereka (perusahaan) yang ingin mendapatkan itu (izin) harus menjadi peserta
BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Pepen kepada wartawan, Minggu (19/10/2014).
Menurut Pepen, sebenarnya perusahaan sangat diuntungkan dengan adanya pesyaratan tersebut. Sebab, kata dia, jika mereka tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, seandainya terjadi kecelakaan kerja akan merugikan perusahaan.
Bahkan,kata Pepen, sangat besar peluang dituntut ke meja hijau karena ada aturannya. “Karena mereka (perusahaan) wajib membayar 60% gaji dikali 80 bulan gaji, atau 48 kali gaji jika karyawannya meninggal. Sedangkan jika cacat seumur hidup, perusahaan wajib membayar 70% x 80 bulan gaji atau setara dengan membayar 56 kali gaji,” terang Pepen.
Karenanya, serahkan semua pengelolaan jaminan ketenagakerjaan kepada pihaknya dengan premi yang sudah jelas perhitungannya.
Adapun aturan tersebut, kata Pepen, sesuai dengan Undang-undang No.24/2011 tentang BPJS dan peraturan pemerintah No.80 /2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif.
Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan akan diuntungkan.
"Mereka bisa mensejahterakan karyawannya, bahkan sampai mendapat uang pensiun. Kalau sudah ada jaminan, pekerja pun tenang, maksimal produktifitas kerjanya tinggi. Yang untung pasti perusahaan,” jelasnya.
Saat ini, kata dia, Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Lima yang melayani tujuh wilayah di kecamatan Kota Tangerang dan dua kecamatan di Jakarta Barat.
Jumlahnya pun menurut dia belum signifikan, yakni baru 85.340 peserta dari 1.726 perusahaan.
Hal itu dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah melindungi tenaga kerjanya.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Lima Pepen S Almas mengatakan, dalam waktu dekat Pemkot Tangerang dan pihaknya akan membuat nota kesepahaman terkait kebijakan ini.
“Sekarang dalam proses MoU, jadi segala proses yang berkaitan dengan perusahaan akan menjadi persyaratan perizinan. Mereka (perusahaan) yang ingin mendapatkan itu (izin) harus menjadi peserta
BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Pepen kepada wartawan, Minggu (19/10/2014).
Menurut Pepen, sebenarnya perusahaan sangat diuntungkan dengan adanya pesyaratan tersebut. Sebab, kata dia, jika mereka tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, seandainya terjadi kecelakaan kerja akan merugikan perusahaan.
Bahkan,kata Pepen, sangat besar peluang dituntut ke meja hijau karena ada aturannya. “Karena mereka (perusahaan) wajib membayar 60% gaji dikali 80 bulan gaji, atau 48 kali gaji jika karyawannya meninggal. Sedangkan jika cacat seumur hidup, perusahaan wajib membayar 70% x 80 bulan gaji atau setara dengan membayar 56 kali gaji,” terang Pepen.
Karenanya, serahkan semua pengelolaan jaminan ketenagakerjaan kepada pihaknya dengan premi yang sudah jelas perhitungannya.
Adapun aturan tersebut, kata Pepen, sesuai dengan Undang-undang No.24/2011 tentang BPJS dan peraturan pemerintah No.80 /2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif.
Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan akan diuntungkan.
"Mereka bisa mensejahterakan karyawannya, bahkan sampai mendapat uang pensiun. Kalau sudah ada jaminan, pekerja pun tenang, maksimal produktifitas kerjanya tinggi. Yang untung pasti perusahaan,” jelasnya.
Saat ini, kata dia, Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Lima yang melayani tujuh wilayah di kecamatan Kota Tangerang dan dua kecamatan di Jakarta Barat.
Jumlahnya pun menurut dia belum signifikan, yakni baru 85.340 peserta dari 1.726 perusahaan.
(whb)