Oknum Jaksa Tangerang Dilaporkan Pengacara ke KPK
A
A
A
JAKARTA - Seorang oknum jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Tangerang dilaporkan ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Adalah Ricky Umar pengacara asal Tangerang, yang melaporkan oknum jaksa berinisial S tersebut karena diduga mempermainkan penanganan kasus yang menjerat klien-nya.
Ricky menilai, ada dugaan mafia kasus yang dipertontonkan oknum jaksa tersebut.
"Oknum jaksa ini mencoba melarikan kasus pidana menjadi kasus perdata. Dia ini menangani kasus penggelapan 24 mobil senilai Rp4,5 miliar, masak diarahkan ke perdata," kata Ricky kepada wartawan Selasa (16/9/2014).
Ricky mengatakan, oknum jaksa ini sepertinya bertindak bukan lagi sebagai jaksa, lebih mirip kuasa hukum terdakwa.
Oleh karena itu, Ricky pun terpaksa melaporkan oknum jaksa tersbeut ke KPK.
Ricky menerangkan, kasus ini bermula ketika kliennya Hady Setiawan warga Pejaringan, Jakarta Utara melaporkan kasus penipuan dan penggelapan atas modal usaha kerja sama jual beli mobil di Taman Palem, Karawaci, Tangerang.
Adalah pasangan suami istri APH dan BFF pada 2013 lalu. Awal kerja sama satu tahun berjalan mulus, namun setelah setahun kerjasama tersebut tak berjalan.
Pasalnya modal usaha sebesar Rp4,5 miliar digelapkan pelaku. “Kasus ini sudah tahu saya ujungnya akan membebaskan terdakwa, karena sudah bermain mafia kasus di sini,” tegas Ricky.
Adalah Ricky Umar pengacara asal Tangerang, yang melaporkan oknum jaksa berinisial S tersebut karena diduga mempermainkan penanganan kasus yang menjerat klien-nya.
Ricky menilai, ada dugaan mafia kasus yang dipertontonkan oknum jaksa tersebut.
"Oknum jaksa ini mencoba melarikan kasus pidana menjadi kasus perdata. Dia ini menangani kasus penggelapan 24 mobil senilai Rp4,5 miliar, masak diarahkan ke perdata," kata Ricky kepada wartawan Selasa (16/9/2014).
Ricky mengatakan, oknum jaksa ini sepertinya bertindak bukan lagi sebagai jaksa, lebih mirip kuasa hukum terdakwa.
Oleh karena itu, Ricky pun terpaksa melaporkan oknum jaksa tersbeut ke KPK.
Ricky menerangkan, kasus ini bermula ketika kliennya Hady Setiawan warga Pejaringan, Jakarta Utara melaporkan kasus penipuan dan penggelapan atas modal usaha kerja sama jual beli mobil di Taman Palem, Karawaci, Tangerang.
Adalah pasangan suami istri APH dan BFF pada 2013 lalu. Awal kerja sama satu tahun berjalan mulus, namun setelah setahun kerjasama tersebut tak berjalan.
Pasalnya modal usaha sebesar Rp4,5 miliar digelapkan pelaku. “Kasus ini sudah tahu saya ujungnya akan membebaskan terdakwa, karena sudah bermain mafia kasus di sini,” tegas Ricky.
(whb)