THR Belum Cair, Ratusan Buruh Sepatu Mogok Kerja
A
A
A
TANGERANG - Sebanyak 500 buruh dari perusahan yang bergerak di bidang ausol sepatu dan sandal di wilayah Kecamatan Priuk, yakni PT Rukun Jaya Solindo, Senin (21/7/2014) menggelar aksi mogok kerja di depan pintu gerbang perusahaan.
Mereka menuntut agar pihak perusahaan, bisa segera membayarkan biaya Tunjangan Hari Raya (THR) serta melaksanakan ketentuan UMK Tangerang sebesar Rp2.443.000.
Ketua Asosiasi Buruh, Suganda mengatakan, aksi mogok kerja ini dilakukan lantaran perusahaan selalu mengulur waktu untuk menjalankan upah minimum Kota Tangerang. Selain itu, upah mereka juga seringkali tidak dibayarkan secara penuh oleh perusahaan.
Ditambah lagi, hingga H-7, pihak perusahaan juga belum membayarkan THR yang sudah menjadi tanggung jawabnya. "Perusahaan telah berbohong pada kami. Jangankan THR, upah kita aja sering dipotong," terangnya.
Tak hanya itu, Sugandi menyatakan, perusahaan juga telah mengingkari perjanjian yang telah disepakati bersama antara perwakilan karyawan dengan perusahaan yakni terkait dengan upah bagi pekerja satuan atau borongan.
Pihaknya juga mengancam akan terus melakukan aksi mogok kerja, bila perusahaan belum juga mengakomodir tuntutan mereka. " Pabrik ini akan kami segel, sampai perusahaan mau memenuhi kewajibannya," tegasnya.
Padahal, berdasarkan ketentuan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja di perusahaan, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh, maka wajib untuk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus atau lebih.
Mereka menuntut agar pihak perusahaan, bisa segera membayarkan biaya Tunjangan Hari Raya (THR) serta melaksanakan ketentuan UMK Tangerang sebesar Rp2.443.000.
Ketua Asosiasi Buruh, Suganda mengatakan, aksi mogok kerja ini dilakukan lantaran perusahaan selalu mengulur waktu untuk menjalankan upah minimum Kota Tangerang. Selain itu, upah mereka juga seringkali tidak dibayarkan secara penuh oleh perusahaan.
Ditambah lagi, hingga H-7, pihak perusahaan juga belum membayarkan THR yang sudah menjadi tanggung jawabnya. "Perusahaan telah berbohong pada kami. Jangankan THR, upah kita aja sering dipotong," terangnya.
Tak hanya itu, Sugandi menyatakan, perusahaan juga telah mengingkari perjanjian yang telah disepakati bersama antara perwakilan karyawan dengan perusahaan yakni terkait dengan upah bagi pekerja satuan atau borongan.
Pihaknya juga mengancam akan terus melakukan aksi mogok kerja, bila perusahaan belum juga mengakomodir tuntutan mereka. " Pabrik ini akan kami segel, sampai perusahaan mau memenuhi kewajibannya," tegasnya.
Padahal, berdasarkan ketentuan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja di perusahaan, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh, maka wajib untuk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus atau lebih.
(whb)