Sopir Metro Mini 75 jadi tersangka

Jum'at, 07 Februari 2014 - 17:10 WIB
Sopir Metro Mini 75 jadi tersangka
Sopir Metro Mini 75 jadi tersangka
A A A
Sindonews.com - Ali Arfan Silitonga (41), sopir Metro Mini yang menabrak delapan sepeda motor saat melintas di Jalan Warung Buncit Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Aswin, Silitonga menegaskan, pelaku terbukti melanggar Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan (LLAJ).

"Sudah dikonfirmasi ke penyidik dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Aswin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/2/2014).

Untuk mengetahui apakah tersangka menggunakan narkoba atau tidak, kata Aswin, pihaknya belum mengetahui hal tesebut. Pasalnya, hingga saat hasil ter urinennya belum diketahui.

Sebelumnya, Metro Mini 75 jurusan Pasar Minggu-Blok M dengan nomor polisi (nopol) B 7435 AV menabrak delapan sepeda motor di Jalan Warung Buncit atau depan Bank Mega, Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis 6 Februari sekira pukul 18.30 WIB.

Metro Mini yang melaju dari arah Mampang Prapatan menuju Pasar Minggu tersebut menabrak satu per satu sepeda motor di depannya.

Baca:

Ugal-ugalan Metro Mini tabrak 8 bikers
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6522 seconds (0.1#10.140)