Ahok disarankan ubah UU LLAJ

Kamis, 06 Februari 2014 - 07:40 WIB
Ahok disarankan ubah UU LLAJ
Ahok disarankan ubah UU LLAJ
A A A
Sindonews.com - Dinas Perhubungan (Dishub) tidak akan bisa melakukan penilangan terhadap kendaraan pribadi. Pasalnya, hal itu merupakan kewenangan dari pihak kepolisian.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, jika Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) keukeuh ingin menerapkan usulan Dishub bisa menilang, maka Undang-Undang Lalu Lintas harus diubah.

"Jika Ahok mengusulkan agar Dishub bisa menilang kendaraan pribadi, Ahok harus lebih dahulu mengubah Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)," kata Neta kepada Sindonews, Kamis (6/2/2014).

Maka itu, dia menyarankan, agar politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kalau tidak Ahok melakukan judicial riview terhadap UU LAJ ke Mahkamah Konstitusi," sarannya.

Karena, Neta menegaskan, jika undang-undang tersebut belum diubah maka tidak akan bisa Dishub melakukan penilangan terhadap kendaraan pribadi. Karena, Dishub sudah mempunyai kewenangannya sendiri.

"Alasan apapun tidak akan berlaku, sepanjang UU LLAJ belum diubah. (karena) selama ini Dishub memang bisa menilang kendaraan umum atau angkutan umum yang melakukan pelanggaran. Tapi (bukan) menilang kendaraan pribadi," tandasnya.

Baca:
Ahok usulkan Dishub bisa tilang pengendara
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5475 seconds (0.1#10.140)