Satpol PP segel pembangunan pabrik baja di Tangerang
A
A
A
Sindonews.com - Tidak mengantongi izin mendirikan bangunan, Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten tangerang menyegel Pabrik Baja PT Xin Yuan Steel di Desa Sentul Jaya, Kecamatan Balajara.
Satpol PP Kabupaten Tangerang mengaku terpaksa bertindak tegas karena surat peringatan yang dilayangkan berkali-kali tak juga diindahkan.
"Penyegelan itu dilakukan karena pabrik ini tak memiliki izin IMB," kata Kabid Operasional Satpol PP Kabupaten Tangerang Zamzam Manohara di lokasi, Selasa (28/1/2014).
Menurut Zamzam, sebelumnya pihaknya dari Satpol PP Kabupaten Tangerang sudah mengirimkan surat teguran, namun tak pernah diindahkan.
"Jadi penyegelan ini berdasarkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, ini instruksi dari Kasatpol PP," tukasnya.
Sementara Gultom yang mewakili PT Xin yuan steel menyanyangkan atas penyegelan tersebut.
"Satpol PP jangan asal segel saja karena masih banyak solusi, penyegelan ini akan berdampak pada psikologis pekerja," katanya.
Satpol PP Kabupaten Tangerang mengaku terpaksa bertindak tegas karena surat peringatan yang dilayangkan berkali-kali tak juga diindahkan.
"Penyegelan itu dilakukan karena pabrik ini tak memiliki izin IMB," kata Kabid Operasional Satpol PP Kabupaten Tangerang Zamzam Manohara di lokasi, Selasa (28/1/2014).
Menurut Zamzam, sebelumnya pihaknya dari Satpol PP Kabupaten Tangerang sudah mengirimkan surat teguran, namun tak pernah diindahkan.
"Jadi penyegelan ini berdasarkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, ini instruksi dari Kasatpol PP," tukasnya.
Sementara Gultom yang mewakili PT Xin yuan steel menyanyangkan atas penyegelan tersebut.
"Satpol PP jangan asal segel saja karena masih banyak solusi, penyegelan ini akan berdampak pada psikologis pekerja," katanya.
(ysw)