Denda maksimal angkot ngetem masih sosialisasi

Kamis, 26 Desember 2013 - 18:07 WIB
Denda maksimal angkot...
Denda maksimal angkot ngetem masih sosialisasi
A A A
Sindonews.com - Denda maksimal sebesar Rp500 ribu bagi angkot yang ngetem dan menaikkan-menurunkan sembarangan hingga kini belum diberlakukan. Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat masih melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut.

Kasie Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Barat, Imam Slamet mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan tahap sosialisasi.

"Kami belum memberlakukan denda tersebut. Kami masih menunggu perintah atasan. Kalau sudah diberlakukan, kami siap bertindak tegas," katanya ketika dihubungi, Kamis (26/12/2013).

Namun, lanjutnya, rekomendasi petugas di lapangan untuk menerapkan denda maksimal itu tidak bisa dilakukan begitu saja. Karena denda maksimal itu adalah kewenangan hakim dalam persidangan.

Seandainya kebijakan tersebut sudah diberlakukan, lanjut Imam, pihaknya tidak mungkin memantau seluruh keberadaan angkutan umum yang menaikan dan menurunkan penumpang di sembarang tempat.

"Kami hanya menindak mereka yang kedapatan menurunkan dan menaikan penumpang bukan pada tempatnya saat kami sedang melingkar. Personel kami hanya 60 orang," tegasnya.

Terlebih pada tahun depan pihaknya berencana untuk menjadikan kawasan Gajah Mada-Hayam wuruk sebagai kawasan bebas parkir, dan hal itu tentunya harus melibatkan personil yang cukup.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6656 seconds (0.1#10.140)