Dul akan disidangkan di PN Jakarta Timur

Selasa, 17 Desember 2013 - 21:20 WIB
Dul akan disidangkan di PN Jakarta Timur
Dul akan disidangkan di PN Jakarta Timur
A A A
Sindonews.com - Tak lama lagi, tersangka dalam kecelakaan maut di Tol Cibubur, Jakarta Timur, Abdul Qodir Jaelani (Dul) akan duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Karena, berkas perkara putra sulung Ahmad Dhani sudah lengkap (P21).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Albert Napitupulu mengatakan, berkas anak bungsu Ahmad Dhani dan Maia Estianty tersebut telah mereka nyatakan P21 sejak tanggal 13 Desember 2013.

"Saat ini kita sedang tunggu kapan pelimpahan tahap dua dari penyidik, diharapkan secepatanya, kalau bisa besok," pinta Albert saat dihubungi wartawan, Selasa (17/12/2013).

Menurut Albert, setelah pihaknya menerima tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik, pihaknya akan menyiapkan administrasi untuk dilimpahkan ke PN Jakarta Timur.

"Setelah itu, jaksa proses pengadilan, kita siapkan dakwaan terus dilimpah ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," pungkasnya.

Baca berita terkait:
Berkas perkara Dul sudah P21
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5689 seconds (0.1#10.140)