DPRD minta klarifikasi RS Sitanala soal telantarkan pasien
A
A
A
Sindonews.com - Tewasnya pasien Jamkesda bernama, Agung Satrio (17), warga Kampung Kelapa, RT07/03, Kelurahan Cikokol, Kota Tangerang yang diduga ditolak berobat Rumah Sakit (RS) Sitanala mendapat perhatian DPRD Kota Tangerang.
RS Sitanala yang berlokasi di Jalan Dokter Sitanala, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang akan diminta klarifikasinya dalam waktu dekat.
"Kalau itu benar, kami sangat menyayangkan. Pemerintah dan DPRD Kota Tangerang sudah komitmen untuk memperhatikan kesehatan masyarakat melalui program kesehatan gratis. Nanti saya akan sidak kesana (RS Sitanala) untuk mengecek kenapa menolak?" kata Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumawatine di Tangerang, Jumat (13/12/2013).
Menurutnya, RS Sitanala terbukti melanggar prosedur telah menolak pasien Jamkesda, RS tersebut bisa dikenakan sanksi pemutusan kerja sama program kesehatan gratis dengan Pemkot Tangerang, bahkan pencabutan izin operasional.
"Tentu ada sanksinya, nanti kita liat persoalanya seperti apa, karena kita belum tahu jelas. Kalau menelantarkan masyarakat, harus dicabut dilihat izinnya, buat apa ada rumah sakit kalau tidak melayani," ujarnya.
Sementara Plh Wali Kota Tangerang Rakhmansyah mengaku, pihaknya belum mengetahui dengan jelas persoalan tersebut.
Saat ini, pihaknya tengah memintai keterangan dari pihak RS Sitanala. "Sedang kita konfirmasi, kita belum dapat jawaban," katanya.
RS Sitanala yang berlokasi di Jalan Dokter Sitanala, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang akan diminta klarifikasinya dalam waktu dekat.
"Kalau itu benar, kami sangat menyayangkan. Pemerintah dan DPRD Kota Tangerang sudah komitmen untuk memperhatikan kesehatan masyarakat melalui program kesehatan gratis. Nanti saya akan sidak kesana (RS Sitanala) untuk mengecek kenapa menolak?" kata Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumawatine di Tangerang, Jumat (13/12/2013).
Menurutnya, RS Sitanala terbukti melanggar prosedur telah menolak pasien Jamkesda, RS tersebut bisa dikenakan sanksi pemutusan kerja sama program kesehatan gratis dengan Pemkot Tangerang, bahkan pencabutan izin operasional.
"Tentu ada sanksinya, nanti kita liat persoalanya seperti apa, karena kita belum tahu jelas. Kalau menelantarkan masyarakat, harus dicabut dilihat izinnya, buat apa ada rumah sakit kalau tidak melayani," ujarnya.
Sementara Plh Wali Kota Tangerang Rakhmansyah mengaku, pihaknya belum mengetahui dengan jelas persoalan tersebut.
Saat ini, pihaknya tengah memintai keterangan dari pihak RS Sitanala. "Sedang kita konfirmasi, kita belum dapat jawaban," katanya.
(mhd)