AMK akui pengangkatan Dirum PDAM tak sesuai prosedur
A
A
A
Sindonews.com - Dirut PDAM Tirta Benteng (TB) Kota Tangerang, Ahmad Marju Kodri (AMK), hari ini memberikan kesaksiannya di sidang PTUN Serang dalam kasus sengketa pengangkatan Dirum PDAM TB yang saat ini dijabat Tony Wismantoro.
AMK hadir dan memberikan kesaksiannya sebagai saksi pengadilan. AMK diminta untuk menjelaskan sejauh apa dirinya mengetahui proses pengangkatan terhadap Dirum PDAM yang diduga tidak melalui proses dan mekanisme.
"Dalam persidangan ada beberapa hal yang saya jelaskan, pertama saya jelaskan bahwa saya tidak tahu menahu soal proses adanya perekrutan Dirum, taunya pada saat apel senin yang tiba-tiba ada pelantikan jabatan Dirum," kata AMK saat dihubungi dihubungi wartawan, Rabu (11/12/2013).
Yang kedua kata AMK, hakim menanyakan seperti apa mekanisme yang diketahuinya soal perekrutan posisi Dirut ataupun Dirum di BUMD milik Pemerintah kota (Pemkot) Tangerang ini.
"Saya juga jelaskan bahwa mekanisme yang saya ketahui dan saya alami sendiri bahwa biasanya ada penjaringan, fit and proper test terlebih dahulu, selain itu calon juga harus mempresentasikan visi, misi dan beberapa hal kepada stekholder," terangnya.
Tidak hanya itu, seluruh hasil juga kata AMK juga diumumkan secara nasional di media.
"Saya dua kali menjabat harus mengikuti semua tahapan itu, akan tetapi untuk yang ini saya tahunya saat adanya pelantikan saja, saya sama sekali tidak tahu dan tidak dilibatkan," tegasnya.
Untuk diketahui, AMK menjadi saksi pengadilan karena status AMK yang saat ini menjadi tahanan Polres Metro Tangerang Kota dalam kasus pengguliran anggaran sponsor ship kepada PSSI Kota Tangerang untuk sebuah liga.
Sidang gugatan SK pengangkatan Dirum PDAM TB yang disoal salah seorang warga Kota Tangerang ini terjadi dimasa kepemimpinan Wali Kota, Wahidin Halim (WH). WH diduga melakukan pengangkatan sepihak tanpa mekanisme kepada Dirum PDAM TB.
Baca berita terkait:
Kuasa hukum ajukan penangguhan penahanan AMK
AMK hadir dan memberikan kesaksiannya sebagai saksi pengadilan. AMK diminta untuk menjelaskan sejauh apa dirinya mengetahui proses pengangkatan terhadap Dirum PDAM yang diduga tidak melalui proses dan mekanisme.
"Dalam persidangan ada beberapa hal yang saya jelaskan, pertama saya jelaskan bahwa saya tidak tahu menahu soal proses adanya perekrutan Dirum, taunya pada saat apel senin yang tiba-tiba ada pelantikan jabatan Dirum," kata AMK saat dihubungi dihubungi wartawan, Rabu (11/12/2013).
Yang kedua kata AMK, hakim menanyakan seperti apa mekanisme yang diketahuinya soal perekrutan posisi Dirut ataupun Dirum di BUMD milik Pemerintah kota (Pemkot) Tangerang ini.
"Saya juga jelaskan bahwa mekanisme yang saya ketahui dan saya alami sendiri bahwa biasanya ada penjaringan, fit and proper test terlebih dahulu, selain itu calon juga harus mempresentasikan visi, misi dan beberapa hal kepada stekholder," terangnya.
Tidak hanya itu, seluruh hasil juga kata AMK juga diumumkan secara nasional di media.
"Saya dua kali menjabat harus mengikuti semua tahapan itu, akan tetapi untuk yang ini saya tahunya saat adanya pelantikan saja, saya sama sekali tidak tahu dan tidak dilibatkan," tegasnya.
Untuk diketahui, AMK menjadi saksi pengadilan karena status AMK yang saat ini menjadi tahanan Polres Metro Tangerang Kota dalam kasus pengguliran anggaran sponsor ship kepada PSSI Kota Tangerang untuk sebuah liga.
Sidang gugatan SK pengangkatan Dirum PDAM TB yang disoal salah seorang warga Kota Tangerang ini terjadi dimasa kepemimpinan Wali Kota, Wahidin Halim (WH). WH diduga melakukan pengangkatan sepihak tanpa mekanisme kepada Dirum PDAM TB.
Baca berita terkait:
Kuasa hukum ajukan penangguhan penahanan AMK
(mhd)