DPRD akan panggil manajemen Sinar Antjol

Jum'at, 06 Desember 2013 - 16:18 WIB
DPRD akan panggil manajemen...
DPRD akan panggil manajemen Sinar Antjol
A A A
Sindonews.com - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan managemen PT Sinar Antjol kepada 347 buruhnya karena menuntut revisi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dirasa diskriminatif oleh DPRD Kabupaten Tangerang.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Amran Arifin mengatakan, pihaknya akan segera memanggil managemen PT Sinar Antjol yang merupakan pabrik pembuat sabun dan detergen merk B 29 untuk diklarifikasi.

Terkait dengan PKB, Amran mengatakan bahwa hal tersebut sudah menjadi hak setiap karyawan dan perusahaan yang dilindungi oleh undang-undang.

"Dalam undang-undang tenaga kerja nomor 13 tahun 2003, pasal 6 setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha," kata Amran ketika dihubungi, Jumat (6/12/2013).

Menurut Amran, permasalahan PHK yang dinilai sepihak tersebut harus dimintai keterangan dari kedua belah pihak, yakni manajemen perusahaan PT. Sinar Antjol bersama pihak karyawan selaku korban PHK.

"Untuk itu, kita akan memanggil pihak PT.Sinar Antjol dan Karyawan yang di PHK untuk dimintai keterangan tentang pemecatan tersebut," ungkapnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1036 seconds (0.1#10.140)