Kecelakaan meningkat, operasi zebra di Depok diubah
A
A
A
Sindonews.com - Satuan Lalu Lintas Polresta Depok mulai menggelar Operasi Zebra Jaya 2013 yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Polda di Indonesia. Operasi ini akan dilaksanakan selama 14 hari kedepan.
Kasatlantas Polresta Depok Kompol Kristanto Yoga mengatakan, pola pelaksanaan operasi tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Operasi tahun ini menggunakan pola 80 persen tindakan represif atau penindakan hukum, 10 persen tindakan preventif, dan sisanya 10 persen preemtif.
Dari hasil evaluasi operasi zebra tahun lalu, kata Kristanto, ternyata angka kecelakaan justru meningkat karena menggunakan pola 40 persen preventif, 40 persen preemtif, dan 20 persen represif.
"Oleh karena itu polanya kita ubah. Namun penindakan hukum 80 persen dikhususkan kepada pelanggaran yang berpontensi terhadap kecelakaan," tegasnya di Mapolresta Depok, Kamis (28/11/2013).
Ia mengatakan, sasaran operasi adalah pelanggaran yang berpotensi kecelakaan lalu lintas, seperti melawan arus, menerobos lampu merah, serta melanggar marka jalan.
Namun, lanjut Kristanto, tidak semua tindakan dilakukan tilang, pihaknya juga menyiapkan blanko teguran untuk pengendara yang melakukan pelanggaran tidak fatal, seperti pengendara tidak membawa STNK.
"Kita libatkan 100 personel dengan target operasi sepanjang Jalan Margonda Raya. Operasi juga dilaksanakan di seluruh jajaran Polsek se-Polres Depok," tandasnya.
Baca berita terkait:
Polisi: Razia zebra sasarannya kelengkapan kendaraan
Ribuan polisi disebar razia pengendara nakal
Kasatlantas Polresta Depok Kompol Kristanto Yoga mengatakan, pola pelaksanaan operasi tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Operasi tahun ini menggunakan pola 80 persen tindakan represif atau penindakan hukum, 10 persen tindakan preventif, dan sisanya 10 persen preemtif.
Dari hasil evaluasi operasi zebra tahun lalu, kata Kristanto, ternyata angka kecelakaan justru meningkat karena menggunakan pola 40 persen preventif, 40 persen preemtif, dan 20 persen represif.
"Oleh karena itu polanya kita ubah. Namun penindakan hukum 80 persen dikhususkan kepada pelanggaran yang berpontensi terhadap kecelakaan," tegasnya di Mapolresta Depok, Kamis (28/11/2013).
Ia mengatakan, sasaran operasi adalah pelanggaran yang berpotensi kecelakaan lalu lintas, seperti melawan arus, menerobos lampu merah, serta melanggar marka jalan.
Namun, lanjut Kristanto, tidak semua tindakan dilakukan tilang, pihaknya juga menyiapkan blanko teguran untuk pengendara yang melakukan pelanggaran tidak fatal, seperti pengendara tidak membawa STNK.
"Kita libatkan 100 personel dengan target operasi sepanjang Jalan Margonda Raya. Operasi juga dilaksanakan di seluruh jajaran Polsek se-Polres Depok," tandasnya.
Baca berita terkait:
Polisi: Razia zebra sasarannya kelengkapan kendaraan
Ribuan polisi disebar razia pengendara nakal
(mhd)