Dihentikan, Dinas PU DKI akan evaluasi kontrak
A
A
A
Sindonews.com - Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI Jakarta akan melakukan evaluasi terkait kontrak yang sudah berakhir sejak 9 November 2013 dengan kontraktor pengerjaan Waduk Pluit.
"Kita akan mengevaluasi kontrak dengan perusahaan kontraktor pelaksanan pengerukan Waduk Pluit," kata Kepala Dinas PU DKI Manggas Rudy Siahaan saat ditemui di kantornya Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin 18 November 2013.
Manggas mengutarakan, kontrak kerja pengerukan Waduk Pluit termasuk sewa alat berat bagi pengerukan memang sudah berakhir pada awal November ini. "Saya baru dapat info kemarin, kontrak awalnya memang sudah selesai," kata dia.
Evaluasi kontrak itu, lanjut Manggas, dilakukan berdasarkan jumlah durasi sewa alat, volume kubikasi dan pengukuran sonar. Bila nantinya ditemukan ada perbedaan perhitungan, perusahaan kontraktor tersebut akan diblack list.
"Apabila ada perbedaan di tiga hal ini, maka akan diproses lagi, (turun lagi alatnya) artinya ada perpanjangan kontrak. Kalau tidak dilaksanakan, perusahaan kita black list. Mudah-mudahan, dua atau tiga hari ini ada hasilnya," jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo meminta, proyek normalisasi Waduk Pluit dihentikan sementara. Pasalnya, kontrak dengan perusahaan kontraktor itu sudah habis sejak, Sabtu 9 November 2013 lalu.
Akibatnya, aktivitas pengerukan tidak bisa dilanjutkan karena sewa alat berat terpaksa ikut pula dihentikan bersama dengan habisnya masa kontrak.
"Kontrak sewa alat beratnya sudah habis. Jadi ini dihentikan untuk sementara waktu dulu," kata Jokowi di Rumah Dinasnya di Jalan Taman Suropati Nomor 7, Jakarta Pusat, Senin 18 November 2013.
"Kita akan mengevaluasi kontrak dengan perusahaan kontraktor pelaksanan pengerukan Waduk Pluit," kata Kepala Dinas PU DKI Manggas Rudy Siahaan saat ditemui di kantornya Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin 18 November 2013.
Manggas mengutarakan, kontrak kerja pengerukan Waduk Pluit termasuk sewa alat berat bagi pengerukan memang sudah berakhir pada awal November ini. "Saya baru dapat info kemarin, kontrak awalnya memang sudah selesai," kata dia.
Evaluasi kontrak itu, lanjut Manggas, dilakukan berdasarkan jumlah durasi sewa alat, volume kubikasi dan pengukuran sonar. Bila nantinya ditemukan ada perbedaan perhitungan, perusahaan kontraktor tersebut akan diblack list.
"Apabila ada perbedaan di tiga hal ini, maka akan diproses lagi, (turun lagi alatnya) artinya ada perpanjangan kontrak. Kalau tidak dilaksanakan, perusahaan kita black list. Mudah-mudahan, dua atau tiga hari ini ada hasilnya," jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo meminta, proyek normalisasi Waduk Pluit dihentikan sementara. Pasalnya, kontrak dengan perusahaan kontraktor itu sudah habis sejak, Sabtu 9 November 2013 lalu.
Akibatnya, aktivitas pengerukan tidak bisa dilanjutkan karena sewa alat berat terpaksa ikut pula dihentikan bersama dengan habisnya masa kontrak.
"Kontrak sewa alat beratnya sudah habis. Jadi ini dihentikan untuk sementara waktu dulu," kata Jokowi di Rumah Dinasnya di Jalan Taman Suropati Nomor 7, Jakarta Pusat, Senin 18 November 2013.
(mhd)