Berkas P21, Hercules diserahkan ke kejaksaan

Senin, 18 November 2013 - 10:55 WIB
Berkas P21, Hercules diserahkan ke kejaksaan
Berkas P21, Hercules diserahkan ke kejaksaan
A A A
Sindonews.com - Berkas perkara dari tersangka pemerasan Hercules Rosario Marshal atau biasa dipanggil Hercules hari ini akan dilimpahkan tahap dua ke kejaksaan.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Hengky Heryadi mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan setelah minggu lalu berkas ketua Gerakan Indonesia Baru (GIB) itu lengkap atau P21.

"Bahwa satu minggu lalu penyidikan terhadap kasus pemerasan dan TPPU Hercules telah lengkap. Hari ini penyerahan barang bukti dan tesangka akan diserahkan ke kejaksaan," kata Hengky kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/11/2013).

Hercules sendiri menurut Hengky, akan menjalani masa penahanan berikutnya di Lembaga Pemasyarakat Cipinang.

"Dia akan dipindahkan dari tahanan Polda Metro ke Cipinang untuk ditahan di sana dan melalukan persiapan persidangan," tukasnya.

Selain menyerahkan tersangka Hercules ke kejaksaan, kepolisian sendiri akan menyerahkan barang bukti yang berkaitan dengan kasus pemerasan dan pencucian uang yang diduga dilakukan Hercules. "Buktinya berupa kwitansi pemerasan dan lain sebagainya," pungkasnya.

Baca berita terkait:
Hercules: Saya warga negara baik
Hercules diciduk polisi lagi
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5138 seconds (0.1#10.140)