Ditahan, Dirut PDAM bisa gagal jadi saksi di PTUN
A
A
A
Sindonews.com - Ahmad Marju Kodri (AMK) Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Benteng Kota Tangerang terancam gagal menjadi saksi pada kasus pelantikan Dirut dan Dewan Pengawas PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang, karena yang bersangkutan ditahan polisi.
Entah ada korelasinya atau tidak dengan penahanan AMK yang dilakukan petugas Polres Metro Tangerang pada Jumat 15 November 2013. Padahal, kasus tersebut menurut penggugat Surat Kuasa (SK) Wali Kota Tangerang saat itu Wahidin Halim, yakni, Darusalam, dirinya sudah mempersiapkan AMK sebagai saksi di persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.
”Benar, tadinya dia akan menjadi saksi kunci bahwa pengangkatan Dirut dan Dewan Pengawas tanpa melalui mekanisme yang sebagaimana diatur. Tetapi dia kini ditahan,” ujar Darusalam, Minggu (17/11/2013).
Meski begitu, Darusalam yang juga berprofesi sebagai wartawan tersebut, mengaku akan tetap meminta kepada PTUN Serang untuk menghadirkan AMK. “Mudah-mudahan saja bisa dikeluarkan dulu untuk bersaksi, karena sidang dengan saksi pada Rabu depan," terangnya.
"Kalau seenaknya saja pejabat mengangkat seseorang menjadi dirum dan badan pengawas, saya sebagai warga Kota Tangerang harus tahu kriteria dan syarat menjadi dirum dan badan pengawas, harus transparan, banyak masyarakat dirugikan karena tak ada kesempatan ingin menjadi pejabat di sana,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Wali Kota Tangerang Wahidin Halim telah melantik direktur umum dan dewan pengawas PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang periode 2013-2017, Senin 12 Maret seusai apel pagi di Puspem Kota Tangerang.
Pelantikan tersebut mengundang tanya, selain dianggap tidak melakukan proses fit and proper test juga ramai diisukan pengangkatan salah satu dewan pengawas dari unsur pegawai yang dianggap tak sesuai dengan aturan.
Kabag Humas Pemkot Tangerang Amal Herawan mengatakan, Wahidin Halim telah mengangkat Toni Wismantoro mantan Dewan Pengawas PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang menjadi Direktur Umum. “Iya benar,” katanya saat itu.
Entah ada korelasinya atau tidak dengan penahanan AMK yang dilakukan petugas Polres Metro Tangerang pada Jumat 15 November 2013. Padahal, kasus tersebut menurut penggugat Surat Kuasa (SK) Wali Kota Tangerang saat itu Wahidin Halim, yakni, Darusalam, dirinya sudah mempersiapkan AMK sebagai saksi di persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.
”Benar, tadinya dia akan menjadi saksi kunci bahwa pengangkatan Dirut dan Dewan Pengawas tanpa melalui mekanisme yang sebagaimana diatur. Tetapi dia kini ditahan,” ujar Darusalam, Minggu (17/11/2013).
Meski begitu, Darusalam yang juga berprofesi sebagai wartawan tersebut, mengaku akan tetap meminta kepada PTUN Serang untuk menghadirkan AMK. “Mudah-mudahan saja bisa dikeluarkan dulu untuk bersaksi, karena sidang dengan saksi pada Rabu depan," terangnya.
"Kalau seenaknya saja pejabat mengangkat seseorang menjadi dirum dan badan pengawas, saya sebagai warga Kota Tangerang harus tahu kriteria dan syarat menjadi dirum dan badan pengawas, harus transparan, banyak masyarakat dirugikan karena tak ada kesempatan ingin menjadi pejabat di sana,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Wali Kota Tangerang Wahidin Halim telah melantik direktur umum dan dewan pengawas PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang periode 2013-2017, Senin 12 Maret seusai apel pagi di Puspem Kota Tangerang.
Pelantikan tersebut mengundang tanya, selain dianggap tidak melakukan proses fit and proper test juga ramai diisukan pengangkatan salah satu dewan pengawas dari unsur pegawai yang dianggap tak sesuai dengan aturan.
Kabag Humas Pemkot Tangerang Amal Herawan mengatakan, Wahidin Halim telah mengangkat Toni Wismantoro mantan Dewan Pengawas PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang menjadi Direktur Umum. “Iya benar,” katanya saat itu.
(maf)