Demo lagi, buruh disarankan lewat perwakilan
A
A
A
Sindonews.com - Hari ini menjadi puncak demonstrasi buruh diberbagai titik di Indonesia. Setelah seminggu ini para buruh itu melakukan unjuk rasa sebagai bentuk pemanasan sebelum puncaknya.
Meski sudah berkali-kali buruh melakukan unjuk rasa, kepentingan mereka tetap sama yaitu kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP), hilangkan buruh kontrak (outsourcing) dan penerapan Badan Pengelola Jaminan sehat (BPJS).
"Aksi demo ketiga yang kami lakukan sudah mempertegas kalau kami tidak akan tetap pada tuntutan kami, apalagi selama kami melakukan tuntutan belum ada respon apapun dari Pemerintah Daerah," kata salah seorang koordinator aksi Ananto Prasetio di Bogor, Kamis (31/10/2013).
Selasa 29 Oktober 2013 lalu buruh juga melakukan aksi serupa. Kedatangan ribuan buruh saat itu untuk menagih janji pemerintah daerah yang sebelumnya mengatakan akan kenaikan UMK sebesar 50 persen.
Selain menuntut kenaikan upah, mereka juga meminta pemerintah untuk menghapus sistem kerja outsorching, pemberian jaminan sosial sekaligus mencabut Instruksi Presiden (Inpres) nomor 9 tahun 2013 tentang kebijakan penetapan upah minimum.
Ketua Aliansi Buruh Bogor, Bambang Suarsono mengatakan demo merupakan aksi buruh untuk menagih janji pemerintah daerah. "Kedatangan kami ke sini untuk menagih janji pemerintah untuk menaikkan upah para buruh," ucapnya.
Dia juga menginstruksikan kepada seluruh buruh di wilayah Kabupaten Bogor untuk terus menyuarakan tuntutan tersebut, dan siap melakukan aksi secara besar-besaran jika apa yang diminta tak digubris.
Menanggapi aksi buruh itu, Ketua Kadin Kabupaten Bogor, TB Nasrul menyayangkan aksi tersebut dilakukan dengan menggerakan masa secara besar-besaran.
"Ada baiknya kalau demo seperti di sampaikan saja melalui perwakilan buruh yang kemudian menyampaikan lagi kepada Pemerintah Daerah," ujarnya.
Hal itu dikarenakan, kata dia, kalau tuntutan itu disampaikan lewat perwakilan buruh akan lebih mengena. Sebab Dewan Pengupahan tidak harus di demo dulu baru bekerja.
"Setiap saat kalau ada aspirasi buruh melalui perwakilan saya rasa Dewan Pengupahan akan bekerja untuk menggodok besaran UMK yang diminta. Disisi lain Dewan pengupahan juga memiliki ukuran dan cara cara kerja yang pasti bisa diterima banyak pihak," tandasnya.
Baca berita terkait:
Mogok nasional, buruh ancam 'lumpuhkan' Indonesia
Meski sudah berkali-kali buruh melakukan unjuk rasa, kepentingan mereka tetap sama yaitu kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP), hilangkan buruh kontrak (outsourcing) dan penerapan Badan Pengelola Jaminan sehat (BPJS).
"Aksi demo ketiga yang kami lakukan sudah mempertegas kalau kami tidak akan tetap pada tuntutan kami, apalagi selama kami melakukan tuntutan belum ada respon apapun dari Pemerintah Daerah," kata salah seorang koordinator aksi Ananto Prasetio di Bogor, Kamis (31/10/2013).
Selasa 29 Oktober 2013 lalu buruh juga melakukan aksi serupa. Kedatangan ribuan buruh saat itu untuk menagih janji pemerintah daerah yang sebelumnya mengatakan akan kenaikan UMK sebesar 50 persen.
Selain menuntut kenaikan upah, mereka juga meminta pemerintah untuk menghapus sistem kerja outsorching, pemberian jaminan sosial sekaligus mencabut Instruksi Presiden (Inpres) nomor 9 tahun 2013 tentang kebijakan penetapan upah minimum.
Ketua Aliansi Buruh Bogor, Bambang Suarsono mengatakan demo merupakan aksi buruh untuk menagih janji pemerintah daerah. "Kedatangan kami ke sini untuk menagih janji pemerintah untuk menaikkan upah para buruh," ucapnya.
Dia juga menginstruksikan kepada seluruh buruh di wilayah Kabupaten Bogor untuk terus menyuarakan tuntutan tersebut, dan siap melakukan aksi secara besar-besaran jika apa yang diminta tak digubris.
Menanggapi aksi buruh itu, Ketua Kadin Kabupaten Bogor, TB Nasrul menyayangkan aksi tersebut dilakukan dengan menggerakan masa secara besar-besaran.
"Ada baiknya kalau demo seperti di sampaikan saja melalui perwakilan buruh yang kemudian menyampaikan lagi kepada Pemerintah Daerah," ujarnya.
Hal itu dikarenakan, kata dia, kalau tuntutan itu disampaikan lewat perwakilan buruh akan lebih mengena. Sebab Dewan Pengupahan tidak harus di demo dulu baru bekerja.
"Setiap saat kalau ada aspirasi buruh melalui perwakilan saya rasa Dewan Pengupahan akan bekerja untuk menggodok besaran UMK yang diminta. Disisi lain Dewan pengupahan juga memiliki ukuran dan cara cara kerja yang pasti bisa diterima banyak pihak," tandasnya.
Baca berita terkait:
Mogok nasional, buruh ancam 'lumpuhkan' Indonesia
(mhd)