Buruh kepung kantor Airin
A
A
A
Sindonews.com - Setelah melakukan konvoi di jalan, ribuan buruh mendatangi Kantor Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Mereka mendesak agar Pemkot Tangsel merealisasikan tuntutan buruh agar Upah Minimum Kota (UMK) Tangsel sebesar Rp3,7 juta.
Selain mendesak kenaikan UMK, ribuan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 juga mendesak agar Inpres No.9 Tahun 2013 yang dinilai dapat merugikan kehidupan buruh.
"Kami juga menuntut pecabutan outsourching, tindak tegas para pengusaha yang melanggar Undang Undang serta beri kebebasan berserikat," ujar Ketua SBSI DPC Tangsel, Nurochma, Kamis (31/10/2013).
Sama seperti buruh lainnya diseluruh Indonesia, ribuan buruh ini pun menuntut untuk kenaikan upah hingga 50 persen. "Kenaikan sebesar Rp 3,7 juta untuk upah di 2014," ujarnya.
Para petugas gabungan terdiri dari kepolisian Polsek gabungan dan Polresta Tangerang dan Satpol PP menjaga ketat aksi buruh tersebut.
Selain mendesak kenaikan UMK, ribuan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 juga mendesak agar Inpres No.9 Tahun 2013 yang dinilai dapat merugikan kehidupan buruh.
"Kami juga menuntut pecabutan outsourching, tindak tegas para pengusaha yang melanggar Undang Undang serta beri kebebasan berserikat," ujar Ketua SBSI DPC Tangsel, Nurochma, Kamis (31/10/2013).
Sama seperti buruh lainnya diseluruh Indonesia, ribuan buruh ini pun menuntut untuk kenaikan upah hingga 50 persen. "Kenaikan sebesar Rp 3,7 juta untuk upah di 2014," ujarnya.
Para petugas gabungan terdiri dari kepolisian Polsek gabungan dan Polresta Tangerang dan Satpol PP menjaga ketat aksi buruh tersebut.
(ysw)