Buruh dan pengusaha Depok sepakat mogok 3 jam

Selasa, 29 Oktober 2013 - 09:07 WIB
Buruh dan pengusaha...
Buruh dan pengusaha Depok sepakat mogok 3 jam
A A A
Sindonews.com - Setelah menggelar pertemuan tripartit antara buruh-pengusaha-dan Pemkot Depok, disepakati pada mogok nasional 31 Oktober 2013 mendatang hanya berlangsung selama tiga jam.

Dalam kesepakatan yang tertuang di Lembar kerj Sama (LKS) 2013 tersebut, buruh dan pengusaha akan mogok beroperasi pada 31 Oktober 2013 mulai pukul 09.00-12.00 WIB.

Para buruh diijinkan untuk berdemonstrasi di perusahaannya masing-masing dan tidak ke Jakarta. Kesepakatan itu terjadi setelah dua kali pembahasan antara Pemkot Depok, APINDO Kota Depok, dan serikat buruh di Depok.

"Untuk kali kedua pembahasan mengenai rencana mogok nasional buruh akhirnya ada kesepakatan. Pengusaha dan buruh sepakat mogok kerja hanya tiga jam," kata Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, Selasa (29/10/2013).

Ia sepakat dalam menentukan Upah Minimum Kota (UMK) Depok tahun 2014 menggunakan UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan berikut turunan aturannya, termasuk perhitungan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

"Terbitnya Inpres No 9 tahun 2013 tentang pengupahan menimbulkan ketidakpastian. Karena itu disepakati memakai UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan," ujar Nur Mahmudi.

Ketua APINDO Kota Depok, Inu Kertapati menyatakan bahwa pembahasan rencana mogok kerja oleh buruh Depok lebih dulu melalui bipartit antara APINDO dengan serikat pekerja. Namun pembahasan itu tidak membuahkan hasil. Akhirnya pembahasan dilanjutkan melalui tripartit dengan melibatkan Pemerintah Kota.

"Akhirnya pembahasan pun harus dengan Pemkot Depok dan diformalkan dalam LKS tripartit. Rencananya kan mau mogok tiga hari dan kami menyepakati tiga jam. Kalau mogok kan rugi dua-duanya," tuturnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0973 seconds (0.1#10.140)