Usai cuti bersama, PNS terlambat & ruang kerja sepi
A
A
A
Sindonews.com - Hari pertama masuk kerja usai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1434 H, sejumlah PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kedapatan terlambat datang. Selain itu, sejumlah ruangan di Pemkot Tangerang terlihat sepi.
Pantauan di lapangan, sekira pukul 08.30 WIB masih ada pegawai yang baru datang. Mereka pun nampak santai berjalan masuk ke gedung Pemkot Tangerang. Beberapa kantor nampak sepi, tidak terlihat aktivitas para pegawai.
Ketika dikonfirmasi, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Rakhmansyah menyatakan, semua pegawai masuk. Kecuali yang sedang diklat dan ibadah haji. Namun, untuk jumlah pegawai yang terlambat dia belum mengetahuinya.
"Semua masuk seperti biasa, nanti akan didata lagi siapa yang terlambat," katanya kepada wartawan, Rabu (16/10/2013).
Kepala Inspektorat Kota Tangerang Dadi Budaeri mengatakan, jika ada PNS kedapatan tidak masuk atau terlambat, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai aturan.
"Sanksinya berupa teguran dari atasan tiap-tiap SKPD. Kalau tidak masuk tanpa izin diberi teguran dan pemotongan tunjangan sebesar empat persen. Tapi untuk data yang terlambat atau bolos belum masuk ke kita," katanya.
Untuk diketahui, PNS Pemkot Tangerang mendapat cuti bersama perayaan Idul Adha selama empat hari, mulai tanggal 12 hingga 15 Oktober 2013. Usai libur, pegawai diwajibkan kembali masuk tepat waktu.
Pantauan di lapangan, sekira pukul 08.30 WIB masih ada pegawai yang baru datang. Mereka pun nampak santai berjalan masuk ke gedung Pemkot Tangerang. Beberapa kantor nampak sepi, tidak terlihat aktivitas para pegawai.
Ketika dikonfirmasi, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Rakhmansyah menyatakan, semua pegawai masuk. Kecuali yang sedang diklat dan ibadah haji. Namun, untuk jumlah pegawai yang terlambat dia belum mengetahuinya.
"Semua masuk seperti biasa, nanti akan didata lagi siapa yang terlambat," katanya kepada wartawan, Rabu (16/10/2013).
Kepala Inspektorat Kota Tangerang Dadi Budaeri mengatakan, jika ada PNS kedapatan tidak masuk atau terlambat, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai aturan.
"Sanksinya berupa teguran dari atasan tiap-tiap SKPD. Kalau tidak masuk tanpa izin diberi teguran dan pemotongan tunjangan sebesar empat persen. Tapi untuk data yang terlambat atau bolos belum masuk ke kita," katanya.
Untuk diketahui, PNS Pemkot Tangerang mendapat cuti bersama perayaan Idul Adha selama empat hari, mulai tanggal 12 hingga 15 Oktober 2013. Usai libur, pegawai diwajibkan kembali masuk tepat waktu.
(mhd)