Pemkot Tangerang: Pembongkaran billboard sudah benar
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersikukuh pembongkaran reklame milik PT Billy Sinar Pratama di Jalan Jenderal Sudirman, beberapa waktu lalu sudah sesuai prosedur.
Namun, pihak perusahaan menuding Pemkot Tangerang telah melakukan diskriminasi lantaran tidak semua reklame di Jalan Sudirman dibongkar.
"Pada prinsipnya, pembongkaran sudah baik dan benar sesuai prosedur. Pemkot tidak melakukan pelanggaran hukum, ini cukup jelas dalam jawaban kita," kata kuasa hukum Pemkot Tangerang Diah Ruri Salaswati di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (10/10/2013).
Menurut Diah, eksepsinya tidak berbeda jauh dengan jawaban atas gugatan perusahaan yang disampaikan dalam sidang sebelumnya. "Tidak ada perbedaan, hanya memperkuat jawaban kami," pungkasnya.
Kepala Divisi Legal PT Billy Sinar Pratama Madsani mengatakan, eksepsi Pemkot Tangerang itu mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum (PU) No 20/2010 tentang larangan adanya billboard atau papan reklame di bahu jalan.
Namun, hal itu sangat kontradiktif pada fakta di lapangan karena masih banyak reklame yang melanggar ketentuan tesebut di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman tapi tidak dibongkar.
"Kalau mengacu pada Permen, nyatanya banyak yang sama seperti kita, tapi tidak ditindak. Artinya ada diskriminasi. Kita mengindikasi ada persaingan bisnis, rival kita memakai tangan pemda," katanya.
Dia berharap, sidang ini berlangsung secara objektif sehingga menciptakan clear dan good government bagi Pemkot Tangerang.
"Ini sebuah momentum untuk membuka permasalahan di Kota Tangerang. Masyarakat bisa melihat dan menilai dinamika yang terjadi," ujar Madsani.
Sidang gugatan tersebut akan dilanjutkan pada Selasa 22 Oktober 2013, dengan agenda putusan sela.
Baca berita terkait:
Digugat 1 M, Pemkot Tangerang bungkam
Digugat Rp1 M, Pemkot Tangerang anggap sesuai prosedur
(mhd)
Namun, pihak perusahaan menuding Pemkot Tangerang telah melakukan diskriminasi lantaran tidak semua reklame di Jalan Sudirman dibongkar.
"Pada prinsipnya, pembongkaran sudah baik dan benar sesuai prosedur. Pemkot tidak melakukan pelanggaran hukum, ini cukup jelas dalam jawaban kita," kata kuasa hukum Pemkot Tangerang Diah Ruri Salaswati di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (10/10/2013).
Menurut Diah, eksepsinya tidak berbeda jauh dengan jawaban atas gugatan perusahaan yang disampaikan dalam sidang sebelumnya. "Tidak ada perbedaan, hanya memperkuat jawaban kami," pungkasnya.
Kepala Divisi Legal PT Billy Sinar Pratama Madsani mengatakan, eksepsi Pemkot Tangerang itu mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum (PU) No 20/2010 tentang larangan adanya billboard atau papan reklame di bahu jalan.
Namun, hal itu sangat kontradiktif pada fakta di lapangan karena masih banyak reklame yang melanggar ketentuan tesebut di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman tapi tidak dibongkar.
"Kalau mengacu pada Permen, nyatanya banyak yang sama seperti kita, tapi tidak ditindak. Artinya ada diskriminasi. Kita mengindikasi ada persaingan bisnis, rival kita memakai tangan pemda," katanya.
Dia berharap, sidang ini berlangsung secara objektif sehingga menciptakan clear dan good government bagi Pemkot Tangerang.
"Ini sebuah momentum untuk membuka permasalahan di Kota Tangerang. Masyarakat bisa melihat dan menilai dinamika yang terjadi," ujar Madsani.
Sidang gugatan tersebut akan dilanjutkan pada Selasa 22 Oktober 2013, dengan agenda putusan sela.
Baca berita terkait:
Digugat 1 M, Pemkot Tangerang bungkam
Digugat Rp1 M, Pemkot Tangerang anggap sesuai prosedur
(mhd)
(hyk)