Dirut PT BBWM bantah kasih jatah puluhan juta
A
A
A
Sindonews.com - Tidak hanya Ketua DPRD Bekasi Mustakim yang membantah sebagai koordinator pembagian jatah bulanan dari PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM). Kini Direktur Utama (Dirut) PT BBWM Muhammad Cholid juga membantah telah memberikan jatah pada pimpinan Muspida di Bekasi.
Cholid mengatakan, perusahaan minyak dan gas yang dipimpinnya tidak bisa asal memberikan uang kepada siapapun. Apalagi jatah uangnya ditujukan ke Muspida, meskipun rumor itu sudah lama beredar di masyarakat.
"Tiap uang satu sen yang keluar dari PT BBWM harus ada catatan dan pertanggungjawabannya. Apalagi uang itu per bulannya mencapai puluhan juta rupiah, jadi tidak ada uang jatah untuk muspida," kata Cholid di Bekasi, Rabu (9/10/2013).
Masih kata Cholid, secara struktur perusahaan memang tidak ada kaitannya dengan muspida. Pasalnya, seluruh laporan keuangan BUMD itu langsung dilaporkan ke Bupati Bekasi selaku pemegang sahamnya.
"Kalau benar ada orang pegawai PT BBWM yang bilang itu, saya langsung beri sanksi tegas kepada yang bersangkutan. Karena yang disampaikan itu semuanya tidak benar," tegas dia.
Sebelumnya, salah seorang petinggi PT BBWM mengungkapkan, empat Muspida di KOta Bekasi menerima jatah bulanan dari PT BBWM. Di antaranya, Kapolresta Bekasi Kabupaten Kompol Isnaeni Ujiarto, Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang Raymond Domingo Pelupessy, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Mutakim, Dandim 0509.
"Jatah Muspida dari PT BBWM tersebut di atas Rp50 juta setiap bulannya dengan koordinatornya Ketua DPRD Mustakim. Dana tersebut dibagikan secara rata tiap bulan kepada Muspida melalui tangan Mustakim dan jatah ini memang wajib diberikan," katanya hari ini.
Berita terkait:
Ketua DPRD Bekasi membantah terima jatah bulanan
Cholid mengatakan, perusahaan minyak dan gas yang dipimpinnya tidak bisa asal memberikan uang kepada siapapun. Apalagi jatah uangnya ditujukan ke Muspida, meskipun rumor itu sudah lama beredar di masyarakat.
"Tiap uang satu sen yang keluar dari PT BBWM harus ada catatan dan pertanggungjawabannya. Apalagi uang itu per bulannya mencapai puluhan juta rupiah, jadi tidak ada uang jatah untuk muspida," kata Cholid di Bekasi, Rabu (9/10/2013).
Masih kata Cholid, secara struktur perusahaan memang tidak ada kaitannya dengan muspida. Pasalnya, seluruh laporan keuangan BUMD itu langsung dilaporkan ke Bupati Bekasi selaku pemegang sahamnya.
"Kalau benar ada orang pegawai PT BBWM yang bilang itu, saya langsung beri sanksi tegas kepada yang bersangkutan. Karena yang disampaikan itu semuanya tidak benar," tegas dia.
Sebelumnya, salah seorang petinggi PT BBWM mengungkapkan, empat Muspida di KOta Bekasi menerima jatah bulanan dari PT BBWM. Di antaranya, Kapolresta Bekasi Kabupaten Kompol Isnaeni Ujiarto, Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang Raymond Domingo Pelupessy, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Mutakim, Dandim 0509.
"Jatah Muspida dari PT BBWM tersebut di atas Rp50 juta setiap bulannya dengan koordinatornya Ketua DPRD Mustakim. Dana tersebut dibagikan secara rata tiap bulan kepada Muspida melalui tangan Mustakim dan jatah ini memang wajib diberikan," katanya hari ini.
Berita terkait:
Ketua DPRD Bekasi membantah terima jatah bulanan
(mhd)