Mantan suami laporkan model Natalie Margaretha ke polisi
A
A
A
Sindonews.com - Model cantik Natalie Margaretha dilaporkan mantan suaminya, Soerijo Gondo Setiawan alias Lieming, ke Mapolresta Jakarta Utara (Jakut).
Pelaporan itu terkait pencemaran nama baik yang dilakukan Natalie Margaretha terhadap mantan suaminya itu melalui media elektronik.
"Klien kami (Lieming) melaporbalikan Natalie Margaretha karena membuat pernyataan palsu melalui media televisi," kata Pengacara Hukum Lieming, Aga Khan, di Jakarta, Kamis (3/10/2013).
Aga menyatakan, pihaknya telah melaporkan Natalia Margaretha melalui tim pengacaranya, M Sakri Tawangsalaka, dengan bukti surat laporan polisi nomor: TBL/2236/K/X/2013/PMJ/RES.JU tertanggal 3 Oktober 2013.
Menurut Aga, laporan pencemaran nama baik ini dilayangkan terkait tudingan Natalie yang menyebut ika Lieming pernah mengancam akan membunuh dan memenjarakan dirinya.
Model tersebut juga menyatakan mantan bahwa mantan suaminya itu telah berkonspirasi dengan aparat kepolisian.
"Pernyataan itu dikeluarkan Natalie saat menggelar konferensi pers dengan beberapa media massa di salah satu rumah makan di kawasan Ancol pada 29 September 2013," terangnya.
Aga menegaskan, atas ucapannya itu Natalie terancam akan dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
"Kita akan luruskan permasalahannya sesuai fakta hukum," cetusnya.
Pelaporan itu terkait pencemaran nama baik yang dilakukan Natalie Margaretha terhadap mantan suaminya itu melalui media elektronik.
"Klien kami (Lieming) melaporbalikan Natalie Margaretha karena membuat pernyataan palsu melalui media televisi," kata Pengacara Hukum Lieming, Aga Khan, di Jakarta, Kamis (3/10/2013).
Aga menyatakan, pihaknya telah melaporkan Natalia Margaretha melalui tim pengacaranya, M Sakri Tawangsalaka, dengan bukti surat laporan polisi nomor: TBL/2236/K/X/2013/PMJ/RES.JU tertanggal 3 Oktober 2013.
Menurut Aga, laporan pencemaran nama baik ini dilayangkan terkait tudingan Natalie yang menyebut ika Lieming pernah mengancam akan membunuh dan memenjarakan dirinya.
Model tersebut juga menyatakan mantan bahwa mantan suaminya itu telah berkonspirasi dengan aparat kepolisian.
"Pernyataan itu dikeluarkan Natalie saat menggelar konferensi pers dengan beberapa media massa di salah satu rumah makan di kawasan Ancol pada 29 September 2013," terangnya.
Aga menegaskan, atas ucapannya itu Natalie terancam akan dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
"Kita akan luruskan permasalahannya sesuai fakta hukum," cetusnya.
(mhd)