Pengacara: Pikiran Benget sudah rusak
A
A
A
Sindonews.com - Benget Situmorang pelaku mutilasi terhadap istrinya Darna Sri Astuti, menanggapi santai saat vonis yang dijatuhkan kepada Tini, pembantu rumah tangga yang membantu untuk Benget memutilasi korban.
Pengacara Benget, Edward Sihombing mengatakan, Benget tidak mengeluarkan respon ketika Edward menceritakan vonis 14 tahun yang diterima Tini.
"Dia diam saja, cuek saja, pikirannya sepertinya sudah rusak," ujar Edward kepada wartawan saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (30/9/2013).
Sekadar diketahui, hari ini Benget dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis, di PN Jakarta Timur.
Sidang vonis terhadap Benget pada Kamis, 26 September 2013 lalu sempat tertunda, terdakwa tidak dapat dihadirkan karena penyakitnya jantung dan paru-paru yang dideritanya.
Benget terpaksa duduk di kursi pesakitan karena terbukti membunuh
istrinya, Darna Sri Astuti pada 5 Maret 2013. Selain membunuh, Benget
juga memutilasi tubuh sang istri dan membuangnya di ruas Tol arah Cikampek.
Dalam aksinya, Benget dibantu oleh selingkuhannya Tini. Tini yang telah menjalani sidang vonis pada pekan lalu dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun. Tini terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 56 ayat 1 KUHP tentang Pembantuan dalam Pembunuhan Berencana.
Pengacara Benget, Edward Sihombing mengatakan, Benget tidak mengeluarkan respon ketika Edward menceritakan vonis 14 tahun yang diterima Tini.
"Dia diam saja, cuek saja, pikirannya sepertinya sudah rusak," ujar Edward kepada wartawan saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (30/9/2013).
Sekadar diketahui, hari ini Benget dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis, di PN Jakarta Timur.
Sidang vonis terhadap Benget pada Kamis, 26 September 2013 lalu sempat tertunda, terdakwa tidak dapat dihadirkan karena penyakitnya jantung dan paru-paru yang dideritanya.
Benget terpaksa duduk di kursi pesakitan karena terbukti membunuh
istrinya, Darna Sri Astuti pada 5 Maret 2013. Selain membunuh, Benget
juga memutilasi tubuh sang istri dan membuangnya di ruas Tol arah Cikampek.
Dalam aksinya, Benget dibantu oleh selingkuhannya Tini. Tini yang telah menjalani sidang vonis pada pekan lalu dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun. Tini terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 56 ayat 1 KUHP tentang Pembantuan dalam Pembunuhan Berencana.
(mhd)