Kereta disandera, KAI keukeuh batasi penumpang
A
A
A
Sindonews.com - Peraturan baru yang akan diterapkan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) soal pembatasan penumpang kereta itu ditentang para pengguna kendaraan umum tersebut. Bahkan hingga ada penyanderaan terhadap kereta di Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas PT KAI Daop I Jakarta Sukendar Mulya mengatakan, peraturan itu masih bisa ditolerir. Karena, kata dia, pihaknya juga memahami kebutuhan masyarakat, maka itu peraturannya tidak bisa secara mendadak diterapkan.
"Untuk sementara waktu masih bisa ditolelir, tetapi secara bertahap akan diberlakukan pembatasan penumpang 150 persen sebagai pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 69 tahun 2011 dengan maksud memberikan kenyamanan penumpang, tertib, teratur dan manusiawi," kata Suhendar kepada Sindonews, Selasa (24/9/2013).
Kemudian dia melanjutkan, pihaknya melakukan itu hanya ingin menciptkan kenyamanan untuk para pengguna kereta. Tambahnya, agar para penumpang bisa dengan nyaman menggunakan angkutan umum yang satu ini.
"Hanya saat ini penumpang dan masyarakat masih belum menerima dan ingin menikmati berdesak-desakan lebih 150 penumpang dan yang lebih penting penumpang tidak naik di atap kereta, karena sesuai UU nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaan," pungkasnya.
Berita terkait:
Ratusan penumpang sandera kereta di Tenjo
Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas PT KAI Daop I Jakarta Sukendar Mulya mengatakan, peraturan itu masih bisa ditolerir. Karena, kata dia, pihaknya juga memahami kebutuhan masyarakat, maka itu peraturannya tidak bisa secara mendadak diterapkan.
"Untuk sementara waktu masih bisa ditolelir, tetapi secara bertahap akan diberlakukan pembatasan penumpang 150 persen sebagai pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 69 tahun 2011 dengan maksud memberikan kenyamanan penumpang, tertib, teratur dan manusiawi," kata Suhendar kepada Sindonews, Selasa (24/9/2013).
Kemudian dia melanjutkan, pihaknya melakukan itu hanya ingin menciptkan kenyamanan untuk para pengguna kereta. Tambahnya, agar para penumpang bisa dengan nyaman menggunakan angkutan umum yang satu ini.
"Hanya saat ini penumpang dan masyarakat masih belum menerima dan ingin menikmati berdesak-desakan lebih 150 penumpang dan yang lebih penting penumpang tidak naik di atap kereta, karena sesuai UU nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaan," pungkasnya.
Berita terkait:
Ratusan penumpang sandera kereta di Tenjo
(mhd)