Tangsel siapkan 80 titik parkir on the street

Rabu, 18 September 2013 - 20:53 WIB
Tangsel siapkan 80 titik...
Tangsel siapkan 80 titik parkir on the street
A A A
Sindonews.com - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Tanggerang Selatan (Tangsel) menyiapkan sedikitnya 80 titik lokasi parkir di bandan jalan atau parkir on the street.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Tangsel Nur Slamet mengatakan, pihaknya sengaja mengumpulkan petugas parkir dengan tujuan selain untuk mencegah kebocoran pendapatan daerah juga untuk mengatur penertiban, kenyamanan dan keamanan dalam parkir di badan jalan.

"Kalau yang off street kan sudah sesuai ya. Bahkan beberapa sudah menggunakan sistem asuransi jika sampai ada yang hilang. Nah, kita ingin mengatur pengelola parkir on the street pada sosialisasi ini," terangnya seraya membagikan rompi kepada petugas parkir dalam sosialisasi peraturan wali kota Tangsel No.3 tahun 2013 tentang penyelenggaraan perpakiran, di Serpong, Kota Tangsel, Rabu (18/9/2013).

Penyelenggara parkir on the street, menurut Slamet, masih menjadi persoalan di Kota Tangsel karena masih banyak yang belum memiliki izin dari Pemkot Tangerang.

"Dan, kalau pun sudah ada yang memiliki izin seharusnya memperbaharui izin-nya setahun sekali. Yang paling parah, belum sesuai standar keamanan-nya," terangnya.

Adapun aturan soal badan jalan yang bisa digunakan menjadi lokasi parkir on the street menurut Slamet, ada sekitar 80 titik yang tersebar di tujuh kecamatan yang ada di Kota Tangsel.

"Kita sudah melakukan pendataan ada sebanyak 80 titik. Ciri-ciri parkir on the street adalah yang sudah digaris atau diberi tanda dan sudah terpasang rambu," terangnya.

Persoalan parkir on the street di Kota Tangsel memang tidak bisa dianggap remeh. Pasalnya, kasus kerusuhan antar organisasi massa di kota itu beberapa waktu lalu, kerap berawal dari rebutan lokasi parkir on the street antar organisasi massa.

Seperti yang dialami Nurjanah Yopi dari CV Cahaya Tjipta Abadi. Dirinya mengaku sudah jelas memegang surat izin dari pemerintah daerah sebelumnya, yakni Pemkab Tangerang dan dilengkapi dengan NPWP.

"Tetapi kemudian beberapa waktu lalu, saya harus merelakan usaha saya direbut lantaran ada salah satu organisasi massa yang ingin mengusainya. Saya adukan ke DPRD Kota Tangsel, justru malah disuruh berbagi, saya diminta kelola motor, pimpinan ormas itu pegang mobil," terangnya.

Nurjanah mengaku, kekecewaannya bertambah antaran pihak Dinas Perhubungan dan Informatika Kota Tangsel saat ditanya, terkesan berusaha menghindar.

"Aneh, kalau saya tanya selalu bilang nanti dikantor saja bahasnya. Tetapi kalau di kantor beda lagi bicaranya," ujarnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7590 seconds (0.1#10.140)