15 PNS Tangsel diberhentikan
A
A
A
Sindonews.com - Kerap membolos, sebanyak 15 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) dicopot dari jabatannya. Jika masih membandel, para PNS tersebut terancam diberhentikan.
"Sudah diberhentikan dari jabatannya," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Dudung S Direja, Selasa (17/9/2013).
PNS tersebut, dikatakan Dudung, dari 2012 sering membolos atau tidak masuk tanpa keterangan. Pelanggaran disiplin tersebut mengakibatkan belasan PNS tersebut harus dicopot dari jabatannya dan ada yang diberhentikan.
"Mereka melakukan tindakan indispliner. Tidak masuk kerja tanpa keterangan, itu akumulasi dari 2012," ujarnya.
Sehingga Pemkot akhirnya mengenakan sanksi yang berupa pemberhentian dari jabatannya, dan sanksi terberat berupa pemecatan nantinya apabila para PNS tersebut masih membandel.
Namun, saat ditanya siapa ke 15 PNS tersebut, Dudung enggan memberikan identitasnya. "Ada lah," singkatnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan pada BKPP Kota Tangsel Erwin Gemala Putra mengatakan, sebelumnya ke-15 oknum PNS tersebut sudah diberi pembinaan lantaran sering membolos sejak tahun 2012 lalu. Mereka juga sudah mendapat sanksi berupa pemberhentian jabatan.
"Kebanyakan dari mereka eselon IV. Kami akumulasikan selama satu tahun belakangan, mereka sudah tidak hadir tanpa keterangan atau membolos selama 46 hari," katanya.
Diakui Erwin, sanksi yang diberikan berupa pemberhentian jabatan kepada 15 oknum PNS tersebut tidak membuat mereka jera. Kondisinya bisa dilihat karena hingga saat ini mereka masih melakukan hal yang sama, yakni tidak masuk tanpa keterangan.
"Kita masih awasi. Kalau berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai, untuk kasus seperti ini maka sanksinya adalah pemecatan," katanya.
"Sudah diberhentikan dari jabatannya," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Dudung S Direja, Selasa (17/9/2013).
PNS tersebut, dikatakan Dudung, dari 2012 sering membolos atau tidak masuk tanpa keterangan. Pelanggaran disiplin tersebut mengakibatkan belasan PNS tersebut harus dicopot dari jabatannya dan ada yang diberhentikan.
"Mereka melakukan tindakan indispliner. Tidak masuk kerja tanpa keterangan, itu akumulasi dari 2012," ujarnya.
Sehingga Pemkot akhirnya mengenakan sanksi yang berupa pemberhentian dari jabatannya, dan sanksi terberat berupa pemecatan nantinya apabila para PNS tersebut masih membandel.
Namun, saat ditanya siapa ke 15 PNS tersebut, Dudung enggan memberikan identitasnya. "Ada lah," singkatnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan pada BKPP Kota Tangsel Erwin Gemala Putra mengatakan, sebelumnya ke-15 oknum PNS tersebut sudah diberi pembinaan lantaran sering membolos sejak tahun 2012 lalu. Mereka juga sudah mendapat sanksi berupa pemberhentian jabatan.
"Kebanyakan dari mereka eselon IV. Kami akumulasikan selama satu tahun belakangan, mereka sudah tidak hadir tanpa keterangan atau membolos selama 46 hari," katanya.
Diakui Erwin, sanksi yang diberikan berupa pemberhentian jabatan kepada 15 oknum PNS tersebut tidak membuat mereka jera. Kondisinya bisa dilihat karena hingga saat ini mereka masih melakukan hal yang sama, yakni tidak masuk tanpa keterangan.
"Kita masih awasi. Kalau berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai, untuk kasus seperti ini maka sanksinya adalah pemecatan," katanya.
(mhd)