Dituntut 7 bulan, 'pengemudi sexy' keberatan

Selasa, 17 September 2013 - 18:53 WIB
Dituntut 7 bulan, pengemudi...
Dituntut 7 bulan, 'pengemudi sexy' keberatan
A A A
Sindonews.com - Terdakwa Novi Amalia (26), 'si pengemudi sexy' yang terlibat kasus kecelakaan lalu lintas di kawasan Gajah Mada pada Oktober 2012 lalu dituntut tujuh bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Tuntutan itu lebih ringan dari dakwaan sebelumnya yaitu dua tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunjamin mengatakan, terdakwa Novi terbukti bersalah melanggar pasal primer Pasal 312 dan pasal sekunder Pasal 310 ayat 2 UURI no 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Terdakwa dituntut dengan ancaman pidana selama tujuh bulan penjara," kata JPU Bunjamin di PN Jakbar, Selasa (17/9/2013).

Bunjamin menjelaskan, yang memberatkan terdakwa adalah tindakannya yang meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan karena terdakwa menyesali perbuatannya, bersikap kooperatif, dan sudah melakukan perdamaian dengan para korban serta belum pernah dihukum.

Menggapi tuntuan JPU, pengacara terdakwa Novi Amilia, Rendy Anggara Putra, akan mengajukan keberatan terhadap tuntutan tersebut pada sidang pekan depan.

Menurutnya, ada kejanggalan dan ketidakadilan dalam kasus ini jika dibandingkan dengan kasus yang dialami Rasyid Amrullah Rajasa, terdakwa kasus kecelakaan BMW maut di Tol Jagorawi beberapa waktu lalu.

Rasyid, kata Rendy, hanya divonis 5 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan. Sebelumnya, jaksa menuntut anak bungsu Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa delapan bulan kurungan penjara dengan masa percobaan 12 bulan.

"Korban kasus kecelakaan anak menteri itu sampai ada yang meninggal. Sedangkan korban Novi tidak meninggal. Terlebih sidang pembacaan tuntutan sudah ditunda selama dua kali. Apa hanya karena Rasyid anak menteri?" tegasnya.

Sementara itu, Novi Amalia mengatakan, dirinya tidak terima dengan tuntutan yang dijatuhkan JPU. Pasalnya, korban yang ditabrak oleh dirinya tidak ada yang meninggal. Terlebih dirinya sudah mengganti rugi para korban seperti apa yang korban inginkan.

"Saya berharap dalam vonis nanti bisa bebas. Karena saya sudah berdamai dengan para korban," ujarnya.

Seperti diketahui, Novi Amilia adalah pengendara mobil Honda Jazz merah B 1864 POP yang menabrak tujuh orang pengguna jalan di Jalan Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat, Kamis 11 Oktober 2012.

Saat itu, Novi hanya mengenakan bikini dan dalam kondisi di bawah pengaruh minuman beralkohol serta obat-obatan terlarang. Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut, tetapi seluruh korban mengalami luka-luka.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0779 seconds (0.1#10.140)