Kursi wali kota status quo, pembahasan APBD-P terganggu
A
A
A
Sindonews.com - Hingga kini rapat parupurna DPRD Kota Tangerang untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) terhambat karena kosongnya jabatan wali kota.
Informasi yang didapat harusnya paripurna sudah dilaksanakan sejak dua minggu lalu, akan tetapi hal ini terus diundur karena tidak ada pucuk pimpinan yang berwenang dan bertanggung jawab dalam hal ini.
"Yang melakukan pengunduran bukan DPRD tapi dari eksekutif," kata Ketua DPRD Kota Tangerang, Herry Rumawatine di kantornya, Rabu (11/9/2013).
Herry mengatakan ada dua hal yang mengakibatkan belum terlaksananya paripurna Raperda pengajuan APBD Perubahan 2013 padahal pembahasan sudah sangat mendesak.
Hal yang mendasari, belum ditandatanganinya Kebijakan Umum Anggaran Plafon Penggunaan Anggaran Sementara (KUA PPAS), dan yang kedua karena eksekutif belum mengajukan untuk melakukan paripurna DPRD terkait pengajuan APBD Perubahan 2013.
"Ini dikarenakan kekosongan jabatan, karena Wali kota sebelumnya masih menunggu SK mendagri sementara Wakilnya tidak diberikan mandat untuk melaksanakan tugas dan wewenang," tegasnya.
Harusnya dikatakan Herry hal tersbut tidaklah harus terjadi, bila saja Wahidin telah memberikan mandat kepada Wakilnya, Arief R Wismansyah untuk menjadi Plt Wali kota.
Informasi yang didapat harusnya paripurna sudah dilaksanakan sejak dua minggu lalu, akan tetapi hal ini terus diundur karena tidak ada pucuk pimpinan yang berwenang dan bertanggung jawab dalam hal ini.
"Yang melakukan pengunduran bukan DPRD tapi dari eksekutif," kata Ketua DPRD Kota Tangerang, Herry Rumawatine di kantornya, Rabu (11/9/2013).
Herry mengatakan ada dua hal yang mengakibatkan belum terlaksananya paripurna Raperda pengajuan APBD Perubahan 2013 padahal pembahasan sudah sangat mendesak.
Hal yang mendasari, belum ditandatanganinya Kebijakan Umum Anggaran Plafon Penggunaan Anggaran Sementara (KUA PPAS), dan yang kedua karena eksekutif belum mengajukan untuk melakukan paripurna DPRD terkait pengajuan APBD Perubahan 2013.
"Ini dikarenakan kekosongan jabatan, karena Wali kota sebelumnya masih menunggu SK mendagri sementara Wakilnya tidak diberikan mandat untuk melaksanakan tugas dan wewenang," tegasnya.
Harusnya dikatakan Herry hal tersbut tidaklah harus terjadi, bila saja Wahidin telah memberikan mandat kepada Wakilnya, Arief R Wismansyah untuk menjadi Plt Wali kota.
(ysw)